Status Tersangka Gugur, Ini Alasan Kejari Bandung Hentikan Kasus Wawalkot M. Erwin

AkalMerdeka.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), status tersangka keduanya gugur secara hukum.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbuloh Sambas dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (3/6/2026). Penghentian penyidikan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang telah berjalan sejak akhir 2025, meski Kejari menegaskan perkara masih dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.
Mengapa Kasus M. Erwin dan Rendiana Dihentikan?
Menurut Kejari Bandung, alasan utama penerbitan SP3 adalah belum terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama sekitar lima bulan pendalaman perkara, penyidik telah memeriksa 89 saksi dan sejumlah ahli, serta melakukan empat kali gelar perkara internal. Namun dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik tidak menemukan aliran dana yang secara nyata diterima oleh kedua tersangka.
“Terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbuloh Sambas.
Kejari menilai kondisi tersebut membuat penyidikan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena unsur pidana yang dibutuhkan untuk pembuktian perkara belum terpenuhi.
Kronologi Singkat Perkara
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 27 Oktober 2025 | Kejari Bandung menerbitkan surat perintah penyidikan |
| 9 November 2025 | M. Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka |
| 10 Desember 2025 | Penetapan tersangka diumumkan kepada publik |
| Awal 2026 | Gugatan praperadilan Erwin ditolak PN Bandung |
| Februari–Mei 2026 | Pendalaman perkara dan empat kali gelar perkara |
| 22 Mei 2026 | Ekspos terakhir menyimpulkan unsur Tipikor belum terpenuhi |
| 3 Juni 2026 | SP3 diumumkan, status tersangka gugur |
Sebelumnya, Erwin dan Rendiana diduga meminta agar sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa diarahkan kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan mereka.
Atas dugaan tersebut, keduanya sempat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang yang sama.
Siapa M. Erwin dan Rendiana Awangga?
M. Erwin merupakan Wakil Wali Kota Bandung yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kota Bandung. Sebelum menduduki kursi wakil wali kota, ia merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019–2024.
Sementara itu, Rendiana Awangga adalah anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem untuk periode 2024–2029.
Keduanya sempat menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
SP3 Bukan Akhir Perkara
Meski penyidikan dihentikan, Kejari Bandung menegaskan SP3 bukan keputusan yang menutup perkara secara permanen.
Jika di kemudian hari ditemukan alat bukti baru atau keterangan tambahan yang relevan, penyidikan dapat dibuka kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat-alat (bukti) lain yang berhubungan pada tindakan-tindakan tersebut, akan kami buka kembali,” kata Abun.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan kondisi pembuktian saat ini, bukan karena perkara dianggap mustahil untuk dilanjutkan pada masa mendatang.
Respons Pemkot Bandung dan Bantahan Intervensi Politik
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan Pemerintah Kota Bandung menghormati keputusan yang diambil Kejari.
“Sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya, yang terpenting adalah adanya kepastian hukum. Dengan adanya keputusan ini, saya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang telah berjalan dan bersama-sama menatap ke depan,” ujar Farhan.
Farhan menegaskan fokus pemerintah daerah tetap pada pelayanan publik dan pembangunan kota.
Di sisi lain, Kejari Bandung membantah adanya campur tangan politik dalam keputusan penghentian perkara tersebut.
“Penghentian ini tidak ada unsur politik. Kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami,” tegas Abun.
Mengapa Kasus Ini Menarik Perhatian Publik?
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan pejabat aktif dan memiliki dinamika hukum yang tidak biasa.
Di satu sisi, penetapan tersangka sebelumnya sempat diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan. Di sisi lain, setelah proses penyidikan berlanjut selama beberapa bulan, Kejari justru menyimpulkan unsur tindak pidana korupsi belum dapat dibuktikan sehingga menerbitkan SP3.
Bagi publik, perkembangan ini memunculkan pertanyaan mengenai perbedaan antara sahnya penetapan tersangka dan kecukupan bukti untuk membawa perkara ke tahap penuntutan. Dari sudut pandang hukum, keduanya merupakan proses yang berbeda.
Yang jelas, dengan terbitnya SP3, status tersangka M. Erwin dan Rendiana Awangga kini telah gugur. Namun perkara tersebut masih menyisakan ruang untuk dibuka kembali apabila penyidik menemukan bukti baru yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.





