Yaqut Diperiksa KPK Delapan Jam Lebih, Memilih Bungkam

akalmerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, Selasa (16/12/2025).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Yaqut tiba sekitar pukul 11.40 WIB dan keluar pada pukul 20.13 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam sejak pukul 11.46 WIB.
Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Yaqut tidak menjawab pertanyaan wartawan. “Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya,” ujarnya. Usai pemeriksaan, ia menyebut telah memberikan keterangan, namun meminta materi pemeriksaan ditanyakan kepada penyidik.
Skema Pembagian Kuota
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Pendalaman dilakukan bersamaan dengan penghitungan potensi kerugian negara bersama BPK.
“Pemeriksaan juga mengonfirmasi temuan lapangan di Arab Saudi,” kata Budi, Selasa (16/12/2025).
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 membagi kuota tambahan secara seimbang, masing-masing 10.000 jemaah.
KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari asosiasi dan biro perjalanan haji untuk memetakan peran dalam pengelolaan kuota haji khusus. ***





