Telkomsel Respons Putusan MK, Skema Kuota Internet Baru Masih Dikaji

Telkomsel Respons Putusan MK, Skema Kuota Internet Baru Masih Dikaji
Kuota Telkomsel

AkalMerdeka.id – PT Telkomsel merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Meski menyatakan mendukung penguatan perlindungan konsumen, Telkomsel belum mengungkap skema baru yang akan diterapkan untuk menyesuaikan putusan tersebut.

Sikap ini menunjukkan implementasi putusan MK masih memerlukan penyesuaian di tingkat operator. Hingga kini, belum ada kepastian apakah seluruh paket internet Telkomsel akan mengadopsi mekanisme kuota yang tidak lagi hangus setelah masa aktif berakhir.

Telkomsel Hormati Putusan MK

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan mendukung upaya memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan.

“Telkomsel menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan layanan paket data dan mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan,” kata Fahmi, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, pemanfaatan kuota internet secara optimal telah menjadi kebutuhan penting masyarakat seiring meningkatnya aktivitas digital. Karena itu, Telkomsel menilai putusan MK menegaskan pentingnya perlindungan hak pelanggan melalui pilihan layanan yang lebih fleksibel.

Baca Juga :  Desain Baru Dana Desa: 58 Persen untuk KDMP

Namun, perusahaan belum memberikan rincian mengenai bentuk penyesuaian yang akan dilakukan. Telkomsel juga belum menjawab apakah implementasi putusan tersebut akan memengaruhi harga paket internet di masa mendatang.

Saat Ini Rollover Baru Tersedia pada Paket Tertentu

Telkomsel menjelaskan bahwa saat ini sebenarnya telah tersedia beberapa produk yang menerapkan mekanisme rollover atau akumulasi sisa kuota.

“Saat ini, Telkomsel telah menyediakan beragam opsi produk dan layanan, termasuk paket dengan mekanisme rollover kuota pada produk terkait, sehingga pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya,” ujar Fahmi.

Berdasarkan informasi di situs resmi Telkomsel, fitur rollover saat ini tersedia pada paket Internet SIMPATI. Pelanggan yang melakukan pembelian ulang paket selama masa aktif akan memperoleh akumulasi sisa kuota internet utama tanpa dikenakan biaya tambahan.

Sisa kuota akan tetap dapat digunakan pada periode berikutnya selama pelanggan memperpanjang paket sebelum masa aktif berakhir. Mekanisme tersebut belum berlaku untuk seluruh jenis paket internet yang ditawarkan Telkomsel.

Baca Juga :  Utang Luar Negeri Indonesia Nyaris Rp 8.000 Triliun, Purbaya Klaim Aman

MK Tidak Mewajibkan Semua Paket Menjadi Anti Hangus

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Meski demikian, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu model layanan yang sama. Operator tetap diberi keleluasaan menentukan model bisnis selama menyediakan pilihan yang melindungi hak pelanggan atas sisa kuota.

Pilihan Perlindungan Tidak Hanya Rollover

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus diwujudkan melalui satu mekanisme tertentu.

Baca Juga :  Ahli di MK Bandingkan MBG Indonesia dengan 60 Negara, Apa yang Berbeda?

Operator dapat menerapkan berbagai skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat ke layanan lain, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Artinya, putusan MK tidak otomatis menghapus seluruh paket internet dengan sistem kuota hangus. Yang diwajibkan adalah tersedianya pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi kuota yang telah dibayar pelanggan tetapi belum digunakan.

Ke depan, Telkomsel menyatakan akan terus mengevaluasi layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta berdialog dengan regulator dan para pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi putusan tersebut tetap menjaga perlindungan konsumen, kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *