Oknum Staf Administrasi KPK dari Polri Jadi Tersangka, OTT Bupati Pemalang Ungkap Dua Klaster Korupsi

AkalMerdeka.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Kasus ini menyita perhatian karena tidak hanya menyeret kepala daerah, tetapi juga seorang staf administrasi KPK yang merupakan personel perbantuan dari instansi Polri.
KPK menjelaskan perkara yang terungkap dalam OTT tersebut terbagi ke dalam dua klaster berbeda. Selain dugaan pemerasan yang melibatkan Anom Widiyantoro terhadap anak buah dan pihak swasta, penyidik juga mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum staf administrasi KPK terhadap Bupati Pemalang.
Staf Administrasi KPK dari Instansi Polri Ikut Jadi Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu dari empat tersangka merupakan staf administrasi di lingkungan KPK yang berasal dari instansi Kepolisian melalui mekanisme perbantuan.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Budi menegaskan, staf administrasi tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Dugaan itu menjadi klaster kedua dalam perkara yang terungkap melalui OTT.
“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” ungkap Budi.
Penjelasan KPK ini penting karena menunjukkan bahwa tersangka bukan penyidik, penyelidik, maupun pimpinan lembaga, melainkan staf administrasi yang bertugas di KPK dan berasal dari instansi Polri. Status tersebut sekaligus memperjelas posisi oknum yang kini diproses hukum dalam perkara tersebut.
OTT Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi
Selain dugaan pemerasan oleh oknum staf administrasi KPK, penyidik juga mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap bawahannya dan pihak swasta.
Dari hasil operasi senyap tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Anom sempat menyampaikan permohonan maaf.
“Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata Anom saat hendak memasuki mobil tahanan, Kamis pagi.
Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang sedang diselidiki.
Berawal dari Dugaan Jual Beli Jabatan
Penyelidikan KPK semula berfokus pada dugaan praktik suap atau jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Namun, setelah dilakukan pendalaman dan kegiatan di lapangan, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek infrastruktur dan pembangunan daerah.
“Ketika kemudian dilakukan pendalaman, termasuk kegiatan di lapangan, maka kemudian tim menemukan adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini tidak hanya soal jual beli jabatan, tapi juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pemalang,” ujar Budi.
Perkembangan tersebut menunjukkan bagaimana penyelidikan dugaan korupsi dapat berkembang ketika penyidik menemukan indikasi tindak pidana lain yang saling berkaitan. Karena itu, ruang lingkup perkara tidak lagi terbatas pada dugaan jual beli jabatan, tetapi juga menyentuh pengelolaan proyek pemerintah daerah.
Gubernur Jawa Tengah Akui Prihatin
Kasus Anom Widiyantoro menambah daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka KPK. Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku sangat prihatin dan menyesalkan masih terjadinya kasus korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Secara dinas, saya sebagai Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya,” kata Luthfi.
Ia mengatakan berbagai langkah pencegahan telah dilakukan, mulai dari pembinaan, koordinasi dengan deputi pencegahan KPK, penandatanganan pakta integritas, hingga penguatan komitmen kepala daerah. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum mampu sepenuhnya mencegah praktik korupsi.
“Pakta Integritas sudah, saya kumpulin ponsel-nya di luar saya ajari, sudah. Tapi, tetap namanya menungsa, menus-menus kakehan dosa, ya tetap,” tutur Luthfi.
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan dua persoalan sekaligus, yakni dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang bertugas di lingkungan lembaga antirasuah. Bagi publik, penanganan perkara secara terbuka terhadap seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.





