Nasional

Hakim PN Pati Disiram Air, MA: Tak Ada Toleransi bagi Intimidasi

(Ki-ka) Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). - dok Antara
(Ki-ka) Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). - dok Antara

AkalMerdeka.id - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada toleransi terhadap intimidasi maupun kekerasan kepada hakim dan aparatur pengadilan, menyusul insiden hakim PN Pati disiram air pada Jumat (9/10/2026). Korbannya adalah Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, yang disiram air saat menerima audiensi di lingkungan pengadilan di tengah tuduhan pemerasan atau suap yang diarahkan kepadanya. Sikap tegas itu disampaikan MA dalam konferensi pers.

Hakim PN Pati Disiram Air Saat Audiensi

Peristiwa itu terjadi ketika Retno menerima audiensi di lingkungan PN Pati. Dalam pertemuan tersebut, muncul tuduhan dugaan pemerasan atau suap yang diarahkan kepadanya.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi penyiraman air terhadap Retno. Rekaman peristiwa hakim PN Pati disiram air itu beredar di media sosial dan memicu beragam tanggapan masyarakat, sehingga kasus ini cepat menjadi perhatian publik.

Konferensi pers menghadirkan Juru Bicara sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dr. Heru Pramono, serta Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA, M. Djauhar Setiyadi.

MA Tolak Tuduhan Dijadikan Pembenaran Intimidasi

MA menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas kejadian tersebut. Setiap dugaan pelanggaran, menurut MA, tetap harus ditangani secara objektif melalui mekanisme yang tersedia.

Namun, penyampaian aspirasi maupun tuduhan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengintimidasi hakim yang sedang menjalankan tugas. Ketidakpuasan terhadap proses atau putusan pengadilan harus disampaikan lewat mekanisme hukum yang sah, bukan tindakan yang merendahkan martabat dan mengganggu independensi lembaga peradilan.

MA Sebut Tak Ada Pengaduan Integritas terhadap Retno

Dalam konferensi pers itu, MA juga menjelaskan rekam jejak Retno Lastiani. Berdasarkan informasi yang disampaikan, sepanjang kariernya tidak terdapat laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran integritas.

Informasi tersebut menjadi pembanding bagi tuduhan yang beredar. Tuduhan seseorang belum membuktikan adanya pelanggaran, sehingga harus diuji lewat pemeriksaan dan mekanisme pengawasan yang berwenang.

PN Pati sendiri telah memperoleh sertifikasi manajemen anti-penyuapan. Sertifikasi itu disebut sebagai wujud komitmen membangun tata kelola yang berintegritas, meski setiap laporan yang memenuhi ketentuan tetap harus diproses sesuai prosedur pengawasan.

Jalur Pengaduan dan Evaluasi Pengamanan Pengadilan

MA menjelaskan bahwa pengawasan terhadap hakim memiliki mekanisme internal dan eksternal. Pengawas internal menelaah laporan sesuai kewenangannya, sementara masyarakat dapat mengadu kepada Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal.

Dengan dua jalur itu, dugaan pelanggaran punya saluran resmi untuk diperiksa. Karena itu, laporan tidak perlu berhenti sebagai polemik di ruang publik.

Terkait insiden hakim PN Pati disiram air, MA menegaskan pentingnya evaluasi dan monitoring aturan pengamanan pengadilan dan persidangan. Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas ketentuan yang ada dan memastikan hakim serta aparatur pengadilan dapat bekerja secara aman, independen, dan profesional.

Proses pemeriksaan maupun penyidikan atas dugaan pelanggaran dilakukan sesuai kewenangan masing-masing aparat dan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui atau menduga adanya pelanggaran kode etik maupun perilaku hakim dipersilakan melapor kepada Badan Pengawasan MA atau Komisi Yudisial.

Konferensi pers ditutup dengan ucapan terima kasih kepada wartawan yang hadir. MA berharap masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut dan memahami bahwa kritik terhadap peradilan harus disampaikan dalam koridor hukum.