Logika Anhar Gonggong: Kerusakan Hutan Sistemik, Sanksi Maksimal Harus Diberlakukan

akalmerdeka.id — Sejarawan Anhar Gonggong menilai banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan konsekuensi langsung dari kerusakan hutan yang terjadi secara sistematis.
Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube @anhargonggongofficial dan dikutip Selasa (2/12/2025), ia menegaskan bahwa banjir tersebut bukan sekadar fenomena alam, melainkan hasil dari tindakan manusia yang merusak ekosistem secara terstruktur.
“Hukuman mati paling pantas untuk pelaku perusakan lingkungan tersebut,” kata Anhar.
Pernyataan itu ia sampaikan untuk menegaskan proporsi ancaman yang muncul dari kerusakan hutan. Menurutnya, perusakan lingkungan menghasilkan dampak jangka panjang, termasuk hilangnya keseimbangan ekosistem yang memicu bencana.
Ia menilai aktivitas penebangan hutan dalam skala besar semestinya mudah dideteksi pemerintah daerah. “Kalau ketahuan (pelakunya), menurut saya langsung jatuhkan hukuman mati saja,” ujarnya.
Anhar memandang tindakan tersebut tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindakan yang secara logis dapat dikategorikan sebagai pembunuhan masa depan masyarakat.
Anhar menolak pandangan bahwa para pelaku berhak memperoleh keringanan hukum.
“Orang seperti ini jangan diberi maaf,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kerangka hukum Indonesia telah menyediakan hukuman maksimum untuk tindak pidana tertentu, termasuk yang menimbulkan dampak luas.
Sejalan dengan kritik tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memaparkan tujuh modus kejahatan kehutanan yang banyak terjadi di Sumatera.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam rilis Selasa (2/12), menyebut modus itu antara lain pemalsuan dokumen, pengiriman kayu melebihi izin, hingga penggunaan nama masyarakat untuk legalisasi penebangan besar.
Menurut Dwi, pola-pola seperti ini memperlihatkan struktur kejahatan kehutanan yang kompleks. Ia menilai maraknya manipulasi dokumen dan perluasan batas areal menjadi bukti bahwa kejahatan ini tidak bersifat insidental, tetapi sudah terorganisasi. Berdasarkan fakta tersebut, kebutuhan penegakan hukum yang tegas menjadi semakin jelas. (*)





