Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Subsidi, Purbaya Jamin Untung

AkalMerdeka.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih seharusnya mampu meraih keuntungan setelah pemerintah menjadikannya saluran utama barang bersubsidi. Pernyataan itu disampaikan di Alun-alun Kidul, Yogyakarta, Kamis (16/7/2026).
Keputusan tersebut memberi koperasi pasar yang sudah tersedia, yakni masyarakat penerima barang subsidi. Purbaya menilai model usaha itu cukup aman selama pengelolaannya tidak diselewengkan.
“Kemarin diputuskan di rapat kabinet bahwa semua barang-barang yang bersubsidi akan disalurkan lewat Koperasi Desa Merah Putih dan tidak diperjualbelikan di luar itu,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Jadi, harusnya dari situ saja Koperasi Desa Merah Putih sudah pasti untung. Asal enggak dikorupsi, harusnya sih aman,” lanjutnya.
Kopdes Merah Putih Mendapat Pasar, Laba Ditentukan Pengelolaan
Peran sebagai penyalur utama membuat koperasi tidak memulai usaha dari nol. Arus barang, kelompok konsumen, dan kebutuhan yang dilayani telah ditentukan pemerintah sehingga risiko kesulitan mencari pasar dapat ditekan.
Namun, kepastian distribusi belum otomatis menjamin laba. Hasil usaha tetap dipengaruhi besaran margin, ketepatan pencatatan, pengendalian biaya, perputaran stok, serta kemampuan pengurus mencegah kebocoran.
Peringatan Purbaya soal korupsi menjadi bagian penting dari skema tersebut. Pemusatan distribusi barang subsidi pada satu jaringan memudahkan pengawasan, tetapi juga menempatkan tanggung jawab besar pada pengurus koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan seluruh barang subsidi harus disalurkan kepada rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih agar barang tersebut diterima kelompok yang membutuhkan.
Arahan itu disampaikan dalam Puncak Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Modal Awal Ditopang Pembiayaan Rp240 Triliun
Selain menyediakan pasar, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan hingga Rp240 triliun untuk enam tahun. Dana operasional awal tersebut berasal dari pinjaman Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Menurut Purbaya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan membayar pokok dan bunga sekitar Rp40 triliun per tahun. Nilai pembayarannya akan menyesuaikan jumlah koperasi yang telah beroperasi.
“Pokok dan bunganya selama enam tahun ke depan, mungkin setahun sekitar Rp40 triliun, sesuai dengan jumlah koperasi yang beroperasi,” kata Purbaya.
Dukungan negara juga mencakup biaya pelatihan dan gaji pegawai pada sekitar 1,5 hingga dua tahun pertama. Setelah periode pendampingan berakhir, koperasi ditargetkan menjalankan kegiatan operasional menggunakan pendapatannya sendiri.
Kopdes nantinya tidak hanya menjadi titik distribusi barang subsidi. Pemerintah merancang koperasi sebagai pusat layanan ekonomi desa yang memiliki toko sembako, layanan simpan pinjam, apotek, gudang logistik, dan fasilitas cold storage.
Fasilitas penyimpanan tersebut disiapkan untuk menjaga hasil pertanian dan perikanan agar tidak cepat rusak. Pemerintah juga ingin koperasi membantu memperbaiki rantai logistik yang selama ini panjang dan mahal.
Model ini dapat memperpendek perjalanan barang sekaligus menjaga perputaran uang tetap berada di desa. Tantangan terbesarnya bukan lagi sekadar membentuk badan usaha, melainkan memastikan setiap unit memiliki pengurus yang kompeten, pembukuan terbuka, stok terjaga, dan pengawasan yang berjalan sejak awal.
Tanpa tata kelola tersebut, pasar yang disediakan pemerintah belum tentu berubah menjadi keuntungan sehat. Koperasi yang mampu menjaga distribusi dan kepercayaan anggota berpeluang memperoleh pendapatan berulang sekaligus memperluas layanan ekonomi di tingkat desa.





