Pajak Tak Naik, Kenaikan Tarif PNBP Bebani Dunia Usaha

AkalMerdeka.id – Pemerintah memastikan tidak menaikkan tarif pajak pada 2026, tetapi memilih menaikkan biaya sejumlah layanan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kenaikan tarif PNBP itu dinilai dapat menambah biaya administrasi masyarakat dan dunia usaha di tengah penerimaan pajak yang diperkirakan tidak mencapai target APBN.
Outlook pemerintah memperkirakan penerimaan pajak hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target Rp 2.357,7 triliun. Artinya, terdapat potensi kekurangan penerimaan sekitar Rp 46,9 triliun.
Situasi berbeda terlihat pada PNBP. Pemerintah menaikkan proyeksi penerimaan menjadi Rp 575,1 triliun atau 125,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp 459,2 triliun.
Perbedaan arah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai strategi pemerintah menjaga pendapatan negara. Tarif pajak tidak dinaikkan, tetapi biaya yang dibayar masyarakat ketika menggunakan layanan pemerintah justru bertambah.
Kenaikan Tarif PNBP Terlihat pada Layanan Hukum
Salah satu perubahan terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Biaya pengangkatan notaris naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta per orang. Kenaikannya mencapai sekitar 233,3% dibandingkan tarif sebelumnya.
Tarif pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah juga naik dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 4 juta. Kenaikan tersebut setara 60%.
Perubahan lebih besar berlaku pada pengesahan pendirian perseroan terbatas dengan modal dasar di atas Rp 5 miliar. Tarifnya naik dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 5 juta per permohonan atau sekitar 354,5%.
Kenaikan biaya tersebut langsung masuk dalam ongkos legalitas dan administrasi. Bagi perusahaan, biaya pendirian badan usaha bukan satu-satunya pengeluaran karena masih terdapat kebutuhan notaris, perizinan, penyesuaian dokumen, dan administrasi operasional lainnya.
PNBP Dinilai Bisa Terasa Seperti Pajak Terselubung
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita menilai pemerintah sedang mencari sumber pendapatan alternatif tanpa menaikkan tarif pajak secara langsung.
PNBP berbeda dengan pajak karena umumnya dibayarkan ketika masyarakat atau perusahaan menggunakan layanan tertentu. Meski demikian, kenaikan yang besar dan menjangkau banyak layanan dapat menghasilkan dampak ekonomi yang serupa dengan pungutan wajib.
“Secara konsep, PNBP memang lebih fleksibel dibanding pajak karena berbasis layanan, tetapi ketika kenaikannya signifikan dan meluas, dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha bisa mirip dengan pajak terselubung,” kata Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita.
Penilaian “pajak terselubung” merupakan pandangan analis, bukan klasifikasi resmi pemerintah. Namun, istilah tersebut menggambarkan kekhawatiran bahwa beban penerimaan hanya berpindah dari tarif pajak ke biaya pelayanan negara.
Beban itu akan terasa ketika layanan yang dikenai PNBP sulit dihindari. Pelaku usaha tetap membutuhkan legalitas, pengesahan badan hukum, jasa kenotariatan, dan berbagai dokumen untuk menjalankan kegiatan secara resmi.
Biaya Legalitas Bisa Menghambat Formalisasi Usaha
Pemerintah selama ini mendorong pelaku usaha masuk ke sektor formal agar memperoleh akses lebih luas terhadap pembiayaan, kontrak, perlindungan hukum, dan pasar. Kenaikan biaya administrasi dapat bergerak berlawanan dengan tujuan tersebut apabila tidak disertai peningkatan kualitas layanan.
“Alih-alih mendorong kemudahan berusaha, kebijakan ini justru bisa menjadi disinsentif karena biaya legalitas dan administrasi menjadi lebih mahal,” ujar Ronny.
Dampaknya tidak hanya ditentukan oleh tarif satu layanan. Pelaku usaha menghitung seluruh biaya yang harus dikeluarkan sejak mendirikan badan usaha hingga menjalankan kegiatan secara legal.
Ketika biaya awal dianggap terlalu besar, sebagian orang dapat menunda proses legalisasi atau memilih tetap bekerja secara informal. Kondisi itu berisiko mempersempit basis usaha formal yang sebenarnya dapat menjadi sumber penerimaan negara dalam jangka panjang.
Tarif Lebih Tinggi Belum Tentu Menghasilkan Penerimaan Lebih Besar
PNBP bergantung pada jumlah masyarakat atau badan usaha yang menggunakan layanan. Karakter ini berbeda dengan pajak yang memiliki basis penerimaan lebih luas.
Kenaikan tarif karena itu tidak otomatis menghasilkan tambahan pendapatan sesuai perhitungan pemerintah. Tarif yang terlalu mahal dapat menurunkan jumlah permohonan karena pengguna memilih menunda atau menghindari layanan.
“Dalam beberapa kasus, kenaikan tarif yang terlalu tinggi justru bisa menurunkan volume layanan karena masyarakat menunda atau menghindari, sehingga penerimaan yang diharapkan tidak optimal,” kata Ronny.
Risiko tersebut membuat pemerintah perlu mengukur kemampuan pengguna dan tingkat kebutuhan setiap layanan. Penetapan tarif juga perlu diikuti waktu pelayanan yang lebih cepat, prosedur yang sederhana, kepastian proses, dan sistem digital yang dapat mengurangi biaya tambahan.
Kenaikan tarif PNBP dapat membantu menutup kebutuhan penerimaan dalam jangka pendek. Namun, kebijakan ini tidak menggantikan pekerjaan yang lebih mendasar, seperti memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, menekan kebocoran, dan memperbaiki efisiensi belanja negara.
Tanpa perbaikan layanan, masyarakat hanya akan melihat tarif baru sebagai pengeluaran tambahan. Pemerintah memperoleh ruang penerimaan, tetapi pelaku usaha menanggung biaya transaksi yang lebih tinggi ketika aktivitas ekonomi masih menghadapi tekanan daya beli dan ketidakpastian global.





