Kebijakan PR Membaca Buku: Intervensi Pendidikan Berbasis Nalar

akalmerdeka.id — Pemerintah menyiapkan kewajiban baru: siswa harus membaca satu hingga dua buku dan membuat resensi sebagai PR.
Kebutuhan ini muncul dari data lemahnya kemampuan memahami teks naratif siswa Indonesia, sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada Rabu (19/11/2025).
Mu’ti menegaskan bahwa pembelajaran yang sehat harus berporos pada membaca dan menulis. “Pendidikan tidak boleh hanya mengajarkan menjawab soal, tetapi membangun nalar jernih,” ujarnya.
Secara logis, PR berbasis resensi memberikan rangsangan kognitif lebih kuat daripada pekerjaan berbentuk soal.
Untuk mendukung kebijakan ini, 10 persen Dana BOS kini dapat digunakan membeli buku, termasuk buku nonteks.
Ketua Umum Ikapi Arys Hilman menilai langkah ini menjadi insentif rasional bagi pertumbuhan ekosistem perbukuan.
Secara empiris, beberapa daerah sudah menerapkan kebijakan serupa, seperti Sulawesi Barat yang mensyaratkan siswa membaca 20 buku sebagai syarat kelulusan. Ini menunjukkan konsistensi antara kebijakan pusat dan variasi kebijakan daerah.
Kebijakan ini menegaskan perubahan paradigma: literasi sebagai proses intelektual, bukan formalitas administratif. (*)





