Surat Terbuka Keluarga Eks Direksi ASDP: Mempertanyakan Dasar Kerugian Negara

akalmerdeka.id — Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025) menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara bagi mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi. Menyusul vonis tersebut, suaminya, Zaim Uchrowi, mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo yang dipublikasikan Sabtu (22/11/2025).
Inti permintaan keluarga adalah kejelasan metode perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,253 triliun yang menjadi dasar dakwaan. Mereka menegaskan angka itu tidak sesuai temuan lembaga pemeriksa, termasuk audit BPK yang dinilai wajar.
Keluarga juga menyatakan tidak ada aliran dana korupsi kepada Ira maupun dua mantan direksi lain: Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 22 Februari 2022 disebut telah menjalani verifikasi berlapis—RUPS, Dewan Komisaris, rekomendasi Menteri BUMN, serta pendampingan Jamdatun, BPKP, tujuh konsultan, dan KJPP.
Secara logis, keluarga menekankan akuisisi dilakukan untuk mempercepat penambahan kapasitas kapal komersial demi menjaga subsidi rute 3T. Setelah akuisisi, armada komersial meningkat dari 73 menjadi 126 kapal, memperluas pangsa pasar ke 33,5 persen.
Zaim juga mengurai dampak psikologis keluarga akibat proses penegakan hukum, yang menurutnya tidak proporsional dengan bukti material yang tersedia.
Ia meminta Presiden memastikan objektivitas hukum tanpa mengabaikan struktur prosedural yang telah ditempuh korporasi. (*)





