Firdaus Oiwobo Merasa Dirugikan Ucapan Tiyo soal SPPG

AkalMerdeka.id – Firdaus Oiwobo mengaku merasa dirugikan oleh pernyataan mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto soal SPPG dalam kritik terhadap Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Advokat itu melaporkan Tiyo ke Polres Tangerang Selatan karena menilai ucapan tersebut sudah melampaui batas kritik.
Firdaus menyebut dirinya memiliki kepentingan langsung karena menjadi mitra sekaligus pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Kabupaten Tangerang. Laporan itu kini masih didalami penyidik sebelum ada langkah hukum lanjutan.
Firdaus Oiwobo Mengaku Pemilik Dapur SPPG
Firdaus mengatakan laporan yang ia ajukan merupakan delik aduan karena dirinya merasa menjadi pihak yang terdampak langsung. Ia menyebut statusnya sebagai pelaku usaha SPPG membuat pernyataan Tiyo tidak hanya menyasar program pemerintah, tetapi juga pihak yang menjalankan program tersebut.
“Ini delik aduan absolut dan kami adalah orang yang langsung difitnah dan dihina oleh Tio, dibuka difitnah oleh Tio, makanya kami lapor kemarin karena kami pengusaha SPPG, karena kami adalah mitra dari SPPG,” ujar Firdaus, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Minggu (28/6/2026).
Firdaus mengaku memiliki satu dapur SPPG di wilayah Kabupaten Tangerang. Namun, ia menyebut kegiatan usahanya belum berjalan optimal karena masih dalam proses pengembangan.
“Saya pemilik dapur SPPG, pemilik SPPG di Tangerang, di Kabupaten Tangerang. Saya punya satu SPPG,” kata Firdaus.
Saat ditanya soal potensi pendapatan operasional SPPG, Firdaus mengatakan usahanya belum berjalan penuh. “Belum, kami baru dalam proses, ternyata ada masalah seperti ini,” ucapnya.
Pernyataan Tiyo yang Dipersoalkan
Firdaus menjelaskan inti laporannya berawal dari pernyataan Tiyo yang menyebut SPPG sebagai “satuan penjilat Prabowo-Gibran”. Menurut Firdaus, ucapan itu bukan lagi sekadar kritik terhadap kebijakan publik.
Ia menilai pernyataan tersebut sudah mengarah pada penghinaan terhadap individu maupun pelaku usaha yang ikut menjalankan Program MBG. Firdaus juga mempersoalkan ajakan Tiyo kepada masyarakat untuk menghentikan program tersebut.
“Firdaus melaporkan Tio atas dasar pernyataan Tio yang mengatakan bahwa SPPG adalah satuan penjilat Prabowo-Gibran,” ujar Firdaus.
Firdaus menyebut proses hukum diperlukan untuk memastikan apakah ucapan itu memenuhi unsur tindak pidana. Ia juga menilai pernyataan tersebut dapat berdampak pada nama baik pelaku usaha SPPG.
“Dan saya merasa difitnah dan dia, Tio, melakukan penghasutan terhadap publik terhadap program Pak Prabowo, terlebih lagi Pak Prabowo dihina, makanya saya laporkan,” katanya.
Laporan Masuk Polres Tangerang Selatan
Laporan Firdaus telah teregistrasi di Polres Tangerang Selatan pada Senin (15/6/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
| Pokok Perkara | Keterangan |
|---|---|
| Pelapor | Firdaus Oiwobo |
| Terlapor | Tiyo Ardianto |
| Lokasi laporan | Polres Tangerang Selatan |
| Tanggal laporan | 15 Juni 2026 |
| Dasar keberatan | Pernyataan soal SPPG dan ajakan menghentikan MBG |
Firdaus mengaku sudah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Ia juga berharap penyidik memeriksa pihak-pihak lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Makanya kemarin ketika saya laporkan ke polisi juga saya minta untuk memeriksa secara maraton,” ujarnya.
Ia menyebut telah menerima panggilan pemeriksaan lanjutan. Menurut Firdaus, Tiyo diperkirakan dapat dipanggil penyidik dalam waktu dekat, tergantung proses pendalaman yang berjalan di Polres Tangsel.
Polisi Masih Dalami Materi Laporan
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Yudhi membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, kepolisian belum menjelaskan detail pasal yang akan diterapkan karena penyidik masih melakukan pendalaman.
“Kalau itu kita belum tahu secara detail ya, karena dari Satreskrim hanya membenarkan itu dulu,” kata Yudhi.
Yudhi mengatakan penyidik perlu menganalisis materi laporan sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Tahap ini penting karena laporan berkaitan dengan pernyataan yang beredar melalui video di media sosial.
Firdaus sendiri mengaku tidak menyaksikan langsung kegiatan yang dilakukan Tiyo. Ia mengetahui pernyataan tersebut setelah menonton dan membaca konten yang beredar di media sosial saat berada di rumahnya di Serpong, Tangerang Selatan.
Batas Kritik dan Dugaan Penghinaan Akan Diuji
Kasus ini memperlihatkan perbedaan sudut pandang mengenai kritik terhadap Program MBG. Di satu sisi, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Di sisi lain, Firdaus menilai ucapan Tiyo telah menyasar pihak yang menjalankan program dan merugikan nama baik pelaku usaha SPPG. Karena itu, ia memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur pidana atau masih berada dalam ruang kebebasan berekspresi. Sampai ada keputusan hukum, posisi Tiyo dalam perkara ini masih sebagai terlapor berdasarkan laporan yang diajukan Firdaus.
Proses objektif dari kepolisian menjadi penting agar perkara ini tidak hanya dibaca sebagai polemik politik. Penjelasan hukum diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara hak menyampaikan kritik dan perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan.





