Arsitek Lapangan Skandal Haji: Menakar Peran Rizky Fisa Abadi dalam Pusaran Korupsi

Arsitek Lapangan Skandal Haji: Menakar Peran Rizky Fisa Abadi dalam Pusaran Korupsi

akalmerdeka.id — Penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK membuka kotak pandora mengenai keterlibatan birokrat level teknis. Nama rizky fisa abadi, mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus, kini menjadi sorotan tajam sebagai sosok yang diduga merancang mekanisme lapangan bagi skandal kuota haji tambahan 2023-2024.

Dalam skema korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp622 miliar ini, Rizky Fisa dipandang bukan sekadar bawahan yang menerima perintah, melainkan operator yang menyusun regulasi “pelonggaran” aturan guna memuluskan praktik komersialisasi kuota haji.

Perannya sangat vital karena ia berada di titik temu antara kepentingan pejabat kementerian dengan kebutuhan ekonomi para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Manipulasi Regulasi dan Privilese Haji Khusus

Pada Mei 2023, rizky fisa abadi diduga menyusun Surat Keputusan yang memberikan jalan pintas bagi jemaah tertentu untuk berangkat haji tanpa antre (T0/TX). Modus ini dijalankan dengan mengalihkan kuota haji tambahan yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler ke tangan 54 PIHK pilihan.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan adanya “uang jasa” yang harus dibayar untuk mendapatkan privilese tersebut.

Baca Juga :  Misteri Malfungsi Taksi Listrik: Kegagalan Teknologi atau Human Error?

“Jadi, ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre. Kalaupun antre, bisa loncat orang lain,” jelas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Jumat (13/3/2026).

Rizky Fisa disebut memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84 juta per jemaah. Dana yang terkumpul ini diduga mengalir ke petinggi Kementerian Agama sebagai “imbalan” atas akses kuota yang diberikan secara tidak sah.

Jejak Operator dan Pengondisian Politik

Salah satu temuan menarik dari penyelidikan KPK adalah upaya rizky fisa abadi dalam menutupi jejak saat Pansus Haji DPR RI mulai melakukan penyelidikan pada Juli 2024. Atas perintah staf khusus menteri, Rizky sempat diminta mengembalikan dana yang terkumpul kepada PIHK guna meredam dampak politik.

Namun, KPK menemukan bahwa sebagian besar dana tersebut telah didistribusikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat.

“RFA (Rizky Fisa Abadi) memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus,” tambah Asep Guntur Rahayu saat membeberkan detail pemeriksaan pada Kamis malam (12/3/2026).

Baca Juga :  Rasionalitas Penegakan Hukum: Samin Tan Kembali Menjadi Tersangka Korupsi

Meskipun statusnya per 16 Maret 2026 masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi, posisi Rizky Fisa sebagai saksi kunci menjadi sangat krusial dalam mengungkap seluruh jaringan korupsi yang telah mencederai rasa keadilan bagi jutaan calon jemaah haji reguler di Indonesia. ***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *