BI Checking Sudah Berganti Jadi SLIK OJK, Ini Arti Skor 1 sampai 5

AkalMerdeka.id – Istilah BI Checking masih banyak digunakan ketika orang ingin mengecek riwayat kredit, padahal layanan tersebut telah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui layanan iDebKu, masyarakat dapat melihat informasi kredit atau pembiayaan yang tercatat atas namanya sekaligus mengetahui kualitas kredit berdasarkan kolektibilitas.
Perubahan ini terjadi setelah pengelolaan informasi debitur yang sebelumnya berada di Bank Indonesia beralih kepada OJK. Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikenal luas sebagai BI Checking kemudian digantikan SLIK, sementara informasi riwayat kredit yang diterima debitur dikenal sebagai Informasi Debitur atau iDeb.
BI Checking Sekarang Menggunakan SLIK OJK
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan serta penyediaan informasi di sektor keuangan. Data di dalamnya bersumber dari laporan yang disampaikan oleh lembaga jasa keuangan dan memuat identitas debitur serta rincian fasilitas yang diterima.
Informasi tersebut dapat digunakan lembaga jasa keuangan dalam menganalisis kelayakan calon debitur. Karena itu, riwayat pembayaran kredit tetap menjadi salah satu bagian penting ketika seseorang hendak mengajukan pembiayaan.
Namun, ada anggapan yang perlu diluruskan. OJK menegaskan informasi debitur dalam SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam atau blacklist. SLIK juga bukan satu-satunya dasar lembaga jasa keuangan dalam menentukan apakah permohonan kredit akan diterima atau ditolak.
Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan penilaian risiko internal, analisis kelayakan, dan ketentuan yang berlaku. Artinya, memiliki catatan dalam SLIK tidak otomatis berarti seseorang pasti ditolak ketika mengajukan kredit.
Apa Arti Kolektibilitas 1 sampai 5 di SLIK?
Salah satu bagian yang perlu diperhatikan ketika membaca iDeb adalah kolektibilitas atau kualitas kredit. Dalam pencatatan SLIK, kualitas kredit dikelompokkan ke dalam lima kategori, mulai dari lancar hingga macet.
Kolektibilitas 1 berarti kredit berada dalam kategori lancar. Status ini menunjukkan kewajiban pembayaran berjalan sesuai ketentuan kredit.
Kolektibilitas 2 disebut Dalam Perhatian Khusus. Pada ketentuan perbankan, kategori ini berkaitan dengan kredit yang mengalami tunggakan pembayaran dalam rentang 1 sampai 90 hari.
Kolektibilitas 3 merupakan kategori kurang lancar. Pada ketentuan perbankan, status ini berkaitan dengan tunggakan 91 sampai 120 hari.
Kolektibilitas 4 disebut diragukan dan berkaitan dengan tunggakan 121 sampai 180 hari pada ketentuan perbankan. Sementara kolektibilitas 5 merupakan kategori macet, yang berkaitan dengan kredit dengan kualitas pembayaran paling bermasalah.
Rentang hari tersebut perlu dibaca sesuai jenis lembaga jasa keuangan dan ketentuan yang berlaku, karena OJK menyebut penentuan kolektibilitas mengacu pada ketentuan masing-masing jenis lembaga pelapor.
Cara Cek BI Checking Sekarang lewat iDebKu
Jika ingin mengetahui riwayat kredit sendiri, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi iDebKu OJK. Portal tersebut menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan informasi debitur serta pengecekan status permohonan yang sudah diajukan.
Langkah dasarnya adalah membuka layanan iDebKu OJK, memilih pendaftaran, kemudian mengisi data sesuai identitas dan mengikuti proses verifikasi serta persyaratan dokumen yang diminta. Setelah permohonan diajukan, status layanan dapat dipantau melalui portal tersebut. OJK juga menyediakan panduan permohonan dan pedoman membaca hasil iDeb.
Layanan resmi ini penting digunakan ketika seseorang ingin mengetahui kondisi riwayat kreditnya sebelum mengajukan pembiayaan. Dengan melihat data langsung dari sumber OJK, pemohon dapat memeriksa fasilitas kredit yang tercatat atas namanya dan memastikan informasi yang tersedia sesuai dengan kondisi sebenarnya.
SLIK Tidak Sama dengan Penentu Tunggal Kredit
Kesalahan yang cukup umum adalah menganggap skor atau kolektibilitas SLIK sebagai keputusan otomatis dari bank. Padahal, lembaga jasa keuangan dapat menggunakan informasi SLIK sebagai salah satu sumber dalam melakukan analisis calon debitur, bukan sebagai satu-satunya dasar keputusan.
Karena itu, seseorang dengan kolektibilitas tertentu tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa semua pengajuan kreditnya akan ditolak. Lembaga pemberi kredit tetap memiliki penilaian risiko dan kebijakan internal masing-masing.
OJK bahkan menegaskan kembali hal tersebut ketika meluncurkan optimalisasi SLIK pada Juli 2026. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membuat informasi kredit lebih terkini, akurat, dan relevan sekaligus membantu penyaluran pembiayaan yang lebih berkualitas.
Ada Perubahan pada Data SLIK sejak Juli 2026
Mulai 1 Juli 2026, OJK menerapkan optimalisasi SLIK yang antara lain mempercepat pembaruan informasi kredit atau pembiayaan setelah pelunasan. Pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan memperbarui informasi tersebut paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
OJK juga menerapkan threshold informasi debitur, sehingga informasi yang ditampilkan dalam SLIK mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta sesuai kebijakan yang berlaku. Perubahan ini ditujukan agar informasi yang digunakan dalam analisis kredit tetap proporsional dan relevan.
Perubahan tersebut membuat masyarakat yang baru melunasi pinjaman juga perlu memperhatikan pembaruan data dalam laporan SLIK. Jika terdapat informasi yang belum sesuai dengan kondisi terbaru, pemohon dapat menggunakan jalur layanan dan pengaduan yang disediakan lembaga jasa keuangan maupun OJK untuk menindaklanjutinya.
Jadi, ketika orang mencari cara cek BI Checking, layanan yang perlu digunakan sekarang adalah SLIK OJK melalui iDebKu. Yang diperiksa bukan sekadar sebuah “skor blacklist”, melainkan informasi debitur dan kualitas kredit yang menjadi salah satu bahan pertimbangan lembaga jasa keuangan dalam menilai pengajuan pembiayaan.





