Perpres Ojol Final, Atur Tarif Angkutan Orang hingga Makanan

AkalMerdeka.id – DPR dan pemerintah telah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online atau ojol, termasuk layanan angkutan orang, pengiriman barang, dan makanan. Setelah tahap finalisasi pada Selasa (18/8/2026), pemerintah akan melakukan harmonisasi sebelum Perpres ojol diterbitkan, dengan target akhir Agustus atau paling lambat awal September.
Rapat finalisasi digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta Cucun Ahmad Syamsurizal. Pertemuan tersebut turut melibatkan sejumlah pejabat pemerintah untuk merampungkan aturan yang selama ini disiapkan melalui beberapa kali pembahasan.
Perpres Ojol Atur Tarif Orang, Barang dan Makanan
Dasco mengatakan cakupan Perpres ojol tidak hanya mengatur transportasi online untuk mengangkut penumpang. Aturan tersebut juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan yang menjadi bagian dari ekosistem transportasi online.
“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” kata Dasco setelah rapat.
Pembagian kewenangan pengaturan tarif juga telah ditentukan. Tarif angkutan orang akan berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif pengiriman barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dasco mengatakan pelaku transportasi online nantinya akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembagian ini menjadi bagian penting dari rancangan aturan karena layanan ojol kini tidak hanya berkaitan dengan perjalanan penumpang.
Dengan cakupan tersebut, Perpres yang sedang disiapkan pemerintah akan menjadi payung aturan bagi beberapa jenis layanan yang dijalankan melalui platform transportasi online. Namun, rincian besaran tarif belum disampaikan dalam hasil finalisasi yang diumumkan DPR dan pemerintah.
Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi
Meski pembahasan substansi telah difinalisasi, Perpres ojol belum langsung diterbitkan. Dasco mengatakan kementerian terkait masih harus melakukan proses harmonisasi sebelum aturan tersebut dikeluarkan.
Dalam tahap ini, pemerintah akan melibatkan organisasi atau perwakilan pelaku transportasi online serta pihak aplikator. Pelibatan tersebut dilakukan sebelum Perpres resmi diterbitkan.
“Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya,” ujar Dasco.
Tahap harmonisasi menjadi proses lanjutan untuk menyelaraskan aturan yang telah disepakati dalam rapat dengan pihak-pihak yang terdampak langsung. Artinya, finalisasi DPR dan pemerintah belum menjadi tahap terakhir sebelum aturan berlaku secara resmi.
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menargetkan Perpres transportasi online dapat diterbitkan pada akhir Agustus 2026. Jika target tersebut belum tercapai, aturan ditargetkan terbit paling lambat pada awal September.
“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Selasa (18/8/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman dalam penyusunan aturan tersebut setelah serangkaian rapat koordinasi. Kesepahaman itu menjadi dasar untuk melanjutkan proses menuju penerbitan Perpres.
Sebelumnya, rapat koordinasi pada Selasa dipimpin Dasco dan Cucun serta dihadiri Prasetyo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
Prasetyo menyampaikan pemerintah akan melanjutkan proses sesuai hasil pembahasan bersama DPR. “Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan Perpres yang akan mengatur transportasi ojol,” ujarnya.
Setelah finalisasi DPR dan pemerintah pada 18 Agustus, tahapan berikutnya adalah harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online dan aplikator, sebelum Perpres ditargetkan terbit akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.




