Regulasi Ojol, Bedah Dampak Perpres 27 Tahun 2026

akalmerdeka.id — Pemerintah secara resmi mengintervensi struktur pasar transportasi digital melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi biaya jasa aplikator maksimal sebesar 8 persen pada 1 Mei 2026.
Langkah ini merupakan koreksi fundamental terhadap model bisnis platform yang selama ini menerapkan potongan 20 persen, yang dinilai tidak lagi proporsional dengan beban operasional pengemudi.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keadilan ekonomi harus menjadi landasan utama dalam hubungan kemitraan antara perusahaan teknologi dan tenaga kerja lapangan.
“Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” ujar Presiden Prabowo Subianto di Monas, Jumat (1/5/2026).
Regulasi ini tidak hanya menyasar angka persentase, tetapi juga mewajibkan penyediaan jaminan sosial komprehensif seperti BPJS Kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja bagi seluruh driver.
Intervensi negara ini merupakan respons atas asimetri informasi dan posisi tawar yang selama ini merugikan jutaan pengemudi ojol sebagai mitra penyedia jasa.
Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menilai kebijakan ini sebagai titik balik perjuangan kelas pekerja di sektor ekonomi digital Indonesia.
“Kebijakan ini menjadi harapan baru di tengah tingginya biaya hidup dan ketatnya persaingan di jalanan,” ungkap Sofwan Dedy Ardyanto pada Jumat (1/5/2026).
Meski disambut positif secara sosial, kebijakan ini memicu diskusi teknis mengenai keberlanjutan insentif konsumen dan daya saing platform di masa depan.
Efisiensi internal perusahaan aplikator kini diuji untuk menyesuaikan margin pendapatan yang menyusut drastis demi memenuhi standar minimum hak pekerja yang ditetapkan negara.
Data menunjukkan bahwa pendapatan riil pengemudi seringkali tergerus oleh biaya tersembunyi, sehingga transparansi algoritma menjadi target pengawasan selanjutnya dalam implementasi Perpres ini.
Intelektualitas kebijakan ini terletak pada keberanian memutus rantai eksploitasi ekonomi tanpa harus mematikan inovasi teknologi yang telah menjadi tulang punggung mobilitas warga. ***




