Video Viral Sopir Truk Minta Uang Rp 1,7 Juta Dikembalikan, 5 Petugas Dishub Bekasi Dinonaktifkan

Video Viral Sopir Truk Minta Uang Rp 1,7 Juta Dikembalikan, 5 Petugas Dishub Bekasi Dinonaktifkan
Pos Dishub Poncol Bekasi tempat kejadian pada video viral

Bekasi, AkalMerdeka.id – Video dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi viral di media sosial pada Kamis (30/7/2026). Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan permintaan pengembalian uang sebesar Rp 1,7 juta kepada seorang sopir truk, yang kemudian membuat lima petugas Dishub dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan internal.

Kasus tersebut terjadi di kawasan Pos Poncol, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 49 detik itu, terdengar suara seseorang meminta anggota Dishub yang berada di sebuah warung agar mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik pungli terhadap sopir truk.

“Kembalikan uang sopir ini, Rp 1,7 juta katanya, cepat kembalikan, jangan ada yang kabur,” demikian suara yang terdengar dalam rekaman video tersebut.

Video yang menyebar di media sosial itu kemudian menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pelayanan publik. Pemkot Bekasi bergerak melakukan pemeriksaan setelah muncul laporan dan rekaman yang memperlihatkan dugaan praktik tersebut.

Oknum Dishub Bekasi Dinonaktifkan Setelah Pemeriksaan Internal

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan para petugas yang diduga terlibat. Penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan dan penyelidikan internal dapat berjalan tanpa mengganggu tahapan klarifikasi.

Baca Juga :  Perempuan Bandung Disekap Pacar 3 Tahun, Polisi Buru TH

“Saat ini dari para petugas itu sudah dinonaktifkan agar bisa menjalankan proses pemeriksaan lanjutan,” kata Tri Adhianto dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Setelah menjalani sidang kode etik internal, Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar menyampaikan bahwa lima oknum petugas tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dan direkomendasikan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Rekomendasi PTDH tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak berhenti pada penonaktifan sementara.

Lima Petugas Dishub Bekasi Akui Praktik Pungli

Zeno Bachtiar mengatakan, hasil sidang kode etik menemukan adanya pengakuan dari lima oknum petugas terkait praktik pungli yang terjadi di lapangan.

“Kami sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli,” ujar Zeno.

Kelima petugas tersebut kemudian dibekukan aktivitas absensi lapangannya dan ditarik ke Mako Dishub Kota Bekasi selama proses pemeriksaan berlangsung. Penarikan ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan terhadap proses lanjutan.

Baca Juga :  Paradoks Komunikasi Publik Rudy Mas’ud di Tengah Krisis Anggaran Kaltim

Zeno menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.

“Kami pastikan kena unsur pelanggaran berat terkait pungli, kelima oknum Dishub terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” jelasnya.

Dedi Mulyadi Minta Sanksi Tegas untuk Oknum Dishub Bekasi

Kasus dugaan pungli tersebut juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia menyatakan kecewa atas tindakan oknum anggota Dishub Kota Bekasi yang diduga melakukan pungli terhadap sopir.

Dedi Mulyadi kemudian menghubungi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Dishub Kota Bekasi agar mengambil tindakan tegas, termasuk pemberian sanksi PTDH kepada petugas yang terbukti melanggar.

Hingga kini, lima oknum petugas Dishub Kota Bekasi masih menjalani proses lanjutan setelah mendapatkan rekomendasi PTDH dari hasil sidang kode etik internal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *