Polemik ‘Londo Ireng’ Prabowo Meluas, Dewan Pers hingga YLBHI Ikut Bersuara

Polemik ‘Londo Ireng’ Prabowo Meluas, Dewan Pers hingga YLBHI Ikut Bersuara
Presiden Prabowo saat hadiri Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di JCC senayan Jakarta (23/07/2026) - dok BPMI Setpres

AkalMerdeka.id – Polemik ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “Londo Ireng” dalam pidato Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus bergulir. Sejak pidato disampaikan pada 23 Juli 2026, berbagai organisasi pers, lembaga bantuan hukum, hingga Dewan Pers menyampaikan kritik dan meminta klarifikasi atas penggunaan istilah yang dinilai memiliki konotasi historis sensitif.

Perdebatan tidak hanya berkisar pada pilihan kata Presiden, tetapi juga menyentuh isu kebebasan pers, ruang sipil, serta hubungan pemerintah dengan kelompok yang menyampaikan kritik. Di sisi lain, terdapat pandangan yang menilai ucapan tersebut merupakan metafora mengenai mentalitas tertentu, bukan ditujukan kepada seluruh profesi jurnalis atau organisasi masyarakat sipil.

Pidato Prabowo yang Memicu Polemik

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada puncak Harlah ke-28 PKB bertema “Prabowonomics” di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam pidato tersebut, Presiden mengatakan:

“Itu yang dulu kita sebut londo ireng, ya. Yang ikut Belanda perang lawan kita. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain. Wartawan, jurnalis, apa itu, pengamat, LSM,” ujar Presiden Prabowo dalam rekaman resmi yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden.

Pada kesempatan yang sama, Presiden juga mempertanyakan sumber pendanaan sejumlah LSM dan pengamat serta menilai sebagian media lebih sering menyoroti kekurangan pemerintah dibandingkan capaian pembangunan. Namun, ia juga menyatakan bahwa pemerintah yang dipimpinnya tidak antikritik.

Baca Juga :  Negara Cabut Izin 28 Perusahaan, Gugat Rp 4,8 Triliun

Gelombang Kritik dari Dewan Pers dan Organisasi Masyarakat Sipil

Sehari setelah pidato, Dewan Pers melalui Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, menilai pelabelan tersebut berlebihan. Ia juga menilai tudingan yang mengaitkan jurnalis dengan kepentingan asing tidak memiliki dasar yang jelas serta menunjukkan sikap yang bertentangan dengan pernyataan pemerintah yang mengaku terbuka terhadap kritik.

Pada 25 Juli 2026, sejumlah organisasi pers mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden. Koalisi tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Koalisi meminta Presiden menyampaikan permintaan maaf secara resmi. Amnesty International Indonesia juga menyampaikan kritik dan mendesak adanya klarifikasi.

Pada 27 Juli 2026, kritik semakin meluas. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai pelabelan tersebut bukan sekadar candaan, melainkan bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melalui Ketua BPN Kahar Muamalsyah menyebut penggunaan istilah tersebut sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kelompok kritis dan mengingatkan adanya risiko penyempitan ruang sipil atau shrinking civic space.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga mengeluarkan pernyataan sikap berisi tujuh poin yang menegaskan independensi profesi jurnalis.

Baca Juga :  Regulasi Ojol, Bedah Dampak Perpres 27 Tahun 2026

Makna Historis Istilah “Londo Ireng”

Kontroversi tidak lepas dari sejarah istilah “londo ireng”. Secara historis, istilah tersebut merujuk pada tentara bayaran pribumi maupun Afrika yang direkrut untuk membantu kepentingan kolonial Belanda pada masa penjajahan.

Karena identik dengan pihak yang dianggap berpihak kepada penjajah, istilah itu berkembang menjadi sebutan bernada peyoratif yang dikaitkan dengan pengkhianatan terhadap kepentingan bangsa sendiri. Latar belakang historis inilah yang membuat penggunaan istilah tersebut terhadap jurnalis dan LSM memicu reaksi dari berbagai kalangan.

Terdapat Perbedaan Tafsir atas Pidato Presiden

Di tengah polemik, muncul perbedaan penafsiran mengenai maksud pidato Presiden. Sebagian media menilai penyebutan wartawan, pengamat, dan LSM merupakan pelabelan langsung terhadap kelompok tersebut.

Sementara itu, sebagian media lain menafsirkan bahwa jika melihat rekaman pidato secara utuh, istilah “Londo Ireng” digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan mentalitas yang dinilai mengabdi pada kepentingan asing, bukan sebagai generalisasi terhadap seluruh profesi pers maupun organisasi masyarakat sipil.

Hingga data ini dihimpun, belum terdapat konfirmasi silang dari sejumlah media arus utama mengenai adanya klarifikasi resmi khusus dari Presiden atau Istana terkait polemik penggunaan istilah tersebut. Karena itu, klaim mengenai klarifikasi tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan melalui kanal resmi pemerintah.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Cadangan Emas Papua, Lokasi dan Nilainya Belum Dibuka

Dampak terhadap Hubungan Pemerintah dan Pers

Polemik ini berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai hubungan pemerintah dengan pers, organisasi masyarakat sipil, dan ruang demokrasi.

Keterlibatan Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi hak asasi manusia menunjukkan bahwa isu tersebut tidak lagi dipandang sekadar sebagai kontroversi pilihan kata, melainkan menyangkut persepsi terhadap kebebasan menyampaikan kritik di ruang publik.

Di sisi lain, sejumlah pihak juga mengaitkan peristiwa ini dengan beberapa pernyataan Presiden sebelumnya yang mempertanyakan motif kelompok pengkritik. Karena itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada pidato di Harlah PKB, tetapi juga pada pola komunikasi politik yang dinilai berulang dalam menyikapi kritik terhadap pemerintah.

Perkembangan polemik selanjutnya diperkirakan akan bergantung pada ada atau tidaknya penjelasan resmi dari pemerintah maupun dialog lanjutan dengan organisasi pers yang telah menyampaikan keberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *