Rasionalitas Regulasi Digital: Menakar Implementasi PP TUNAS Bagi Perlindungan Anak

Rasionalitas Regulasi Digital: Menakar Implementasi PP TUNAS Bagi Perlindungan Anak

akalmerdeka.id — Pendekatan regulasi berbasis risiko terhadap penggunaan media sosial oleh anak resmi memasuki fase implementasi teknis melalui pemberlakuan pembatasan akses akun bagi warga negara di bawah usia 16 tahun.

Landasan yuridis kebijakan ini bertumpu pada PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengamanatkan platform digital untuk melakukan penyesuaian sistem paling lambat 28 Maret 2026. Secara analitis, kebijakan ini berupaya memitigasi eksternalitas negatif dari algoritma platform yang dinilai belum sepenuhnya ramah terhadap perkembangan kognitif anak.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil atas dasar urgensi perlindungan dari ancaman adiksi dan konten destruktif.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” tegas Meutya pada Jumat (6/3/2026).

Uji Validitas dan Celah Implementasi Teknis

Meski memiliki landasan moral yang kuat, efektivitas aturan ini bergantung sepenuhnya pada mekanisme verifikasi usia yang dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik. Penilaian mandiri oleh platform perlu dikawal dengan audit algoritma yang transparan guna memastikan standar privasi tinggi benar-benar diterapkan secara otomatis pada akun yang teridentifikasi milik anak.

Baca Juga :  Akademisi: Digitalisasi Parkir Surabaya Punya Dasar Kuat

Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, memberikan catatan kritis mengenai potensi manipulasi data usia oleh pengguna untuk menghindari sistem.

“Beberapa platform media sosial hanya menanyakan tahun kelahiran, sehingga anak di bawah 16 tahun bisa saja mengaku berusia di atas 16 tahun,” ungkap Heru dalam wawancara pada Rabu (13/3/2026).

Sinergi Lintas Sektor sebagai Kunci Keberhasilan

Keberhasilan regulasi ini juga menuntut literasi digital yang komprehensif dari sisi orang tua dan pendidik untuk menutup celah penggunaan akun ilegal. Tanpa pengawasan di level akar rumput, dikhawatirkan terjadi migrasi pengguna anak ke platform alternatif yang memiliki standar moderasi konten lebih rendah dan lebih berisiko.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menekankan bahwa regulasi ini membutuhkan sinkronisasi teknis yang matang di seluruh wilayah Indonesia.

“Regulasi ini baik dan dibutuhkan. Tetapi keberhasilan 100 persen bergantung pada kualitas implementasi teknis, literasi digital masyarakat, dan sinergi lintas sektor,” jelasnya pada Kamis (12/3/2026).***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *