Akademisi: Digitalisasi Parkir Surabaya Punya Dasar Kuat

akalmerdeka.id — Rencana Pemkot Surabaya menerapkan sistem parkir digital mulai 2026 dinilai memiliki dasar hukum dan rasionalitas kebijakan yang jelas, terutama dari sisi optimalisasi pendapatan daerah.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, menyebut kajian akademik menunjukkan potensi PAD parkir tepi jalan umum mencapai Rp55 miliar bila dikelola optimal.
“Potensinya sangat besar jika sistemnya tertib dan transparan,” ujar Sesung, Jumat (19/12/2025).
Ia merujuk Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang secara eksplisit membuka ruang penerapan sistem online dalam pemungutan pajak dan retribusi.
Pajak Parkir Bersifat Wajib
Sesung menegaskan pajak parkir 10 persen bukan kebijakan baru dan memiliki landasan konstitusional. Pasal 23A UUD 1945 menyebut pajak bersifat memaksa untuk kepentingan negara.
Ketentuan tersebut dijabarkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang memasukkan parkir sebagai pajak barang dan jasa tertentu.
“Kalau syarat subjektif dan objektif terpenuhi, maka kewajiban pajak melekat,” katanya.
Namun, ia mengingatkan digitalisasi harus tetap berpihak pada kemudahan publik. Jika justru membebani, maka kebijakan itu menyimpang dari tujuannya.
Pemkot Surabaya, menurutnya, telah berada di jalur tepat dengan membuka partisipasi publik bermakna dalam proses kebijakan. ***





