MUI Surati Prabowo, Deportasi Ulama Palestina Ancam Reputasi Indonesia

MUI Surati Prabowo, Deportasi Ulama Palestina Ancam Reputasi Indonesia
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim.

AkalMerdeka.id – Majelis Ulama Indonesia akan menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait deportasi Miqdad, ulama Palestina yang ditangkap di Jakarta lalu dipulangkan ke Siprus dalam waktu sekitar satu hari. MUI mengingatkan penanganan perkara itu dapat memengaruhi reputasi Indonesia sebagai pendukung kemerdekaan Palestina.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan draf surat telah selesai disunting. Surat tersebut akan meminta pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan sesuai hukum nasional dan internasional.

“MUI sebentar lagi akan berkirim surat. Ini drafnya baru saya edit. Dalam waktu dekat, insyaallah surat ini memang ditujukan kepada Kapolri, mungkin juga kepada Presiden agar sensitif terhadap isu Palestina ini,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim.

MUI Nilai Deportasi Miqdad Menyangkut Reputasi Indonesia

Menurut Sudarnoto, perkara Abdul Karim Raeq Miqdad tidak hanya menyangkut status hukum seorang warga Palestina. Cara pemerintah menangani kasus tersebut dapat dibaca sebagai ukuran konsistensi sikap Indonesia terhadap perjuangan Palestina.

Indonesia selama ini menempatkan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sebagai bagian penting dari kebijakan luar negeri. Karena itu, keputusan yang melibatkan warga Palestina perlu disertai penjelasan hukum yang transparan agar tidak memunculkan persepsi bahwa Indonesia mengabaikan posisi tersebut.

Baca Juga :  Implikasi Geopolitik Sayembara FBI Tangkap Eks Agen Kontraintelijen AS di Iran

“Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina. Itu sensitif sekali,” ujar Sudarnoto.

MUI menyatakan tetap menghormati kewenangan pemerintah dalam menjalankan kerja sama penegakan hukum internasional. Namun, lembaga tersebut meminta setiap tindakan didahului verifikasi menyeluruh dan memberi ruang perlindungan hukum kepada orang yang ditangkap.

“MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan,” katanya.

Miqdad Ditangkap dan Dideportasi dalam Sehari

Polri menyatakan Miqdad ditangkap di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026. Ia kemudian dideportasi ke Republik Siprus pada Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Miqdad merupakan subjek Red Notice yang diterbitkan melalui NCB Interpol Nicosia. Polri menyebut permintaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana terorisme.

Sudarnoto mempertanyakan apakah pemerintah Indonesia telah memeriksa secara mandiri dasar tuduhan tersebut sebelum memenuhi permintaan dari Siprus. MUI juga menyoroti belum adanya informasi mengenai penasihat hukum yang mendampingi Miqdad sejak penangkapan hingga deportasi.

Baca Juga :  Paradoks Paspor Tunggal: Menimbang Validitas Hukum Nomor Seumur Hidup

“Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?” ujar Sudarnoto.

Ia juga mempertanyakan akses bantuan hukum selama proses berjalan. Kecepatan deportasi dinilai membuat publik sulit mengetahui apakah Miqdad memperoleh kesempatan untuk memahami tuduhan, menghubungi keluarga, atau mengajukan keberatan.

“Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada,” katanya.

Kekhawatiran Miqdad Dipindahkan ke Israel Belum Terbukti

Keluarga Miqdad dan sejumlah organisasi Palestina mengkhawatirkan deportasi ke Siprus dapat membuka jalan bagi pemindahan berikutnya ke Israel. Mereka meminta otoritas Siprus tidak mengambil langkah apa pun sebelum ada pemeriksaan hukum yang independen.

Kekhawatiran itu belum menjadi fakta. Belum ada pengumuman resmi bahwa Miqdad akan diekstradisi atau diserahkan kepada Israel.

Polri juga membantah informasi bahwa Miqdad akan dipindahkan dari Siprus ke negara lain. Namun, MUI meminta pemerintah tetap mengikuti perkembangan kasus dan memastikan keselamatan warga Palestina tersebut.

“Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini,” tegas Sudarnoto.

Baca Juga :  Jendela Pesawat Ryanair Pecah, Penumpang Nyaris Terlempar

Atribusi yang ketat diperlukan karena kasus ini memuat dua keterangan yang berbeda. Polri menyatakan proses dilakukan berdasarkan mekanisme Interpol, sedangkan MUI mempertanyakan verifikasi tuduhan dan perlindungan hukum selama proses berlangsung.

Surat MUI Menuntut Transparansi Pemerintah

Surat kepada Presiden dan Kapolri diharapkan mendorong pemerintah menjelaskan dasar hukum penangkapan, hasil verifikasi terhadap tuduhan, akses pendampingan hukum, serta alasan deportasi dilakukan dalam waktu singkat.

Penjelasan tersebut diperlukan bukan untuk menghalangi penegakan hukum. Transparansi dibutuhkan agar kerja sama internasional tidak mengikis kepercayaan publik atau memunculkan kesan bahwa sikap Indonesia terhadap Palestina berubah ketika berhadapan dengan permintaan negara lain.

Kasus ini juga dapat menjadi rujukan bagi penanganan permintaan Interpol yang bersinggungan dengan konflik politik. Pemerintah perlu membedakan kerja sama penegakan hukum yang sah dari risiko penggunaan mekanisme internasional untuk menekan tokoh atau aktivis tertentu.

Bagi Indonesia, ujian terbesarnya adalah menjaga dua kewajiban sekaligus. Pemerintah harus mematuhi hukum dan kerja sama internasional, tetapi tetap menjamin proses yang adil serta mempertahankan kredibilitas diplomasi Indonesia dalam membela hak rakyat Palestina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *