Pengadilan Turki Minta Red Notice Interpol untuk Netanyahu

Pengadilan Turki Minta Red Notice Interpol untuk Netanyahu
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

AkalMerdeka.id – Pengadilan di Istanbul memerintahkan pengajuan Red Notice Interpol untuk Netanyahu terkait perkara pencegatan Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza. Namun, belum ada konfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan notifikasi tersebut.

Keputusan sela itu dikeluarkan Pengadilan Pidana Tinggi ke-11 Istanbul, Turki, Selasa (14/7/2026). Benjamin Netanyahu ditempatkan sebagai terdakwa bersama sejumlah pejabat Israel dalam perkara yang berawal dari penahanan peserta armada bantuan Gaza.

Pengadilan meminta proses pencarian internasional terhadap Perdana Menteri Israel tersebut dijalankan melalui mekanisme Interpol. Langkah ini memperluas perkara pidana nasional Turki menuju jalur kerja sama kepolisian lintas negara.

Red Notice Interpol untuk Netanyahu Belum Resmi Terbit

Status keputusan pengadilan perlu dibedakan dari penerbitan Red Notice oleh Interpol. Pengadilan Turki telah memerintahkan agar permintaan diajukan, tetapi Interpol masih harus memeriksa kesesuaiannya dengan konstitusi dan aturan organisasi tersebut.

Interpol menjelaskan Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum negara anggota untuk mencari dan mempertimbangkan penahanan sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi atau proses hukum lain. Red Notice bukan surat perintah penangkapan internasional yang otomatis berlaku di seluruh negara.

Baca Juga :  Project Freedom, Hegemoni Militer di Tengah Kebuntuan Politik Hormuz

Setiap negara berhak menentukan nilai hukum sebuah Red Notice berdasarkan aturan nasionalnya. Interpol juga tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa aparat suatu negara menangkap orang yang tercantum dalam notifikasi tersebut.

Karena itu, keputusan pengadilan Istanbul belum berarti Netanyahu dapat langsung ditangkap setiap kali memasuki negara anggota Interpol. Dampak praktisnya baru dapat terlihat apabila permintaan Turki disetujui dan negara tujuan mengakui Red Notice sebagai dasar penahanan sementara.

Berawal dari Pencegatan Global Sumud Flotilla

Perkara ini berkaitan dengan operasi angkatan laut Israel terhadap Global Sumud Flotilla yang berlayar menuju Gaza pada 2025. Armada sipil tersebut membawa aktivis dari berbagai negara dan mengaku hendak mengantarkan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina.

Menurut berkas penuntutan Turki, kapal-kapal itu dicegat di perairan internasional, peserta ditahan, lalu dibawa ke Israel sebelum akhirnya dideportasi. Pemerintah Israel selama ini mempertahankan blokade laut Gaza dengan alasan keamanan dan mencegah pasokan mencapai Hamas.

Setelah para aktivis dipulangkan ke Turki, penyidik mengambil keterangan korban dan pelapor. Pemeriksaan medis serta psikologis juga dilakukan, kemudian laporannya diserahkan kepada kejaksaan sebagai bagian dari penyidikan.

Baca Juga :  Krisis Eksistensial NATO: Dekonstruksi Kebijakan Luar Negeri Donald Trump

Kejaksaan Istanbul pada April 2026 menyusun dakwaan terhadap Netanyahu dan 34 pejabat Israel lainnya. Tuduhan yang diajukan antara lain kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, perusakan, serta pembajakan atau penahanan sarana transportasi. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses pengadilan.

Langkah terbaru itu melanjutkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan pengadilan Istanbul pada November 2025 terhadap 37 orang, termasuk Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yisrael Katz, dan pejabat keamanan lainnya. Mereka tidak dapat ditangkap ketika itu karena berada di luar wilayah Turki.

Permintaan Red Notice Interpol untuk Netanyahu dapat mempersempit ruang perjalanan internasionalnya jika disetujui, tetapi penerapannya tetap bergantung pada keputusan masing-masing negara. Proses ini juga berpotensi menghadapi pemeriksaan ketat Interpol karena perkara tersebut berkaitan dengan konflik bersenjata dan ketegangan politik antarnegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *