Hotman Paris Minta Maaf Usai Seret Prabowo Bela Febrie

AkalMerdeka.id – Hotman Paris meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah membawa nama kepala negara saat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Permintaan maaf disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa, 21 Juli 2026, menyusul konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Hotman juga menyampaikan permintaan maaf kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.
“Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026,” ujar Hotman.
Hotman Paris Minta Maaf dan Bantah Bermotif Politik
Hotman mengakui nama Prabowo disinggung dalam kapasitasnya sebagai pengacara Febrie. Ia menegaskan pernyataannya semata-mata ditujukan untuk membela kepentingan hukum klien, bukan membawa perkara tersebut ke ranah politik.
“Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Murni hanya speech sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,” kata Hotman.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah Hotman menyebut Febrie sebagai sosok yang dibanggakan Prabowo karena rekam jejaknya memberantas korupsi. Hotman juga menilai perkara yang menjerat kliennya sebagai bentuk kriminalisasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman mengklaim Febrie berperan dalam pengembalian kerugian dan aset negara senilai total Rp430 triliun. Angka itu terdiri dari Rp130 triliun yang disebut berasal dari penanganan perkara serta Rp300 triliun melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
“Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman saat membela Febrie.
Istana Minta Nama Prabowo Tak Dikaitkan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kemudian meminta semua pihak tidak mengaitkan proses hukum Febrie dengan Presiden Prabowo. Pemerintah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Prasetyo juga menepis anggapan bahwa aparat penegak hukum harus meminta izin Presiden sebelum memeriksa Febrie. Posisi pemerintah tersebut memisahkan proses penyidikan dari klaim kedekatan, prestasi, ataupun penilaian politik terhadap seorang tersangka.
Febrie berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Proses hukum perkara itu berjalan melalui penyidikan bersama yang melibatkan kepolisian sebelum penanganannya beralih ke Kejaksaan Agung.
Ucapan kepada Wartawan Picu Polemik Lain
Selain meminta maaf kepada Presiden dan pimpinan lembaga penegak hukum, Hotman meminta maaf kepada wartawan atas ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers.
Dewan Pers menilai ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika. PWI juga melaporkan ucapan Hotman ke Polda Metro Jaya, sedangkan polisi menyatakan akan mempelajari laporan tersebut sesuai prosedur.
Dua permintaan maaf tersebut memperlihatkan risiko ketika strategi pembelaan hukum disampaikan melalui pernyataan keras di ruang publik. Argumen mengenai perkara Febrie tetap harus diuji melalui alat bukti dan mekanisme hukum, sementara nama Presiden maupun rekam jejak tersangka tidak menentukan hasil penyidikan.





