Mulai 1 Agustus, Lepas Status WNI Dikenai Tarif Rp 5 Juta

AkalMerdeka.id – Pemerintah menetapkan tarif lepas status WNI sebesar Rp 5 juta bagi warga yang mengajukan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden. Ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. PP baru ini mengatur jenis serta tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada berbagai layanan Kementerian Hukum.
Selain tarif Rp 5 juta untuk permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri, pemerintah menetapkan biaya Rp 3,5 juta untuk permohonan penerbitan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kedua tarif itu tercantum sebagai jenis layanan yang berbeda. Karena itu, ketentuan tersebut tidak dapat langsung dimaknai bahwa setiap pemohon pasti membayar total Rp 8,5 juta tanpa melihat jalur dan layanan administrasi yang digunakan.
Tarif Lepas Status WNI Naik Lima Kali Lipat
Tarif lepas status WNI dalam aturan terbaru meningkat lima kali lipat. Pada PP Nomor 45 Tahun 2024, permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenai biaya Rp 1 juta per permohonan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan tarif Rp 1 juta bagi orang yang ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Biaya yang sama berlaku untuk permohonan penerbitan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI.
Penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp 500 ribu. Sementara itu, naturalisasi WNA melalui permohonan umum dipatok Rp 75 juta dan naturalisasi karena perkawinan dikenai Rp 25 juta.
| Jenis Layanan Kewarganegaraan | Tarif |
|---|---|
| Permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden | Rp 5 juta |
| Surat keputusan kehilangan kewarganegaraan RI | Rp 3,5 juta |
| Memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia | Rp 1 juta |
| Surat keputusan tetap menjadi WNI | Rp 1 juta |
| Surat keterangan status kewarganegaraan | Rp 500 ribu |
| Naturalisasi melalui permohonan umum | Rp 75 juta |
| Naturalisasi karena perkawinan | Rp 25 juta |
Hampir 8.000 Permohonan dalam Lima Tahun
Kenaikan tarif muncul ketika jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan terus bertambah. Kementerian Hukum mencatat hampir 8.000 permohonan dalam lima tahun terakhir, tetapi angka tersebut tidak berarti seluruh pemohon telah resmi kehilangan status WNI.
Status kewarganegaraan baru berubah setelah pemohon memenuhi persyaratan dan memperoleh keputusan resmi negara. Perbedaan ini penting karena jumlah permohonan dapat lebih besar daripada jumlah keputusan yang telah disahkan.
Dosen Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dian Azmawati, menilai tren tersebut berisiko mengurangi tenaga terdidik dan profesional yang dibutuhkan Indonesia.
“Yang berpindah adalah orang-orang yang memiliki kemampuan, pendidikan, dan keahlian yang justru dibutuhkan untuk membangun negara. Jika fenomena ini terus meningkat, tentu menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius,” ujar Dosen Hubungan Internasional UMY, Dian Azmawati.
Tarif administrasi dapat menambah biaya proses, tetapi tidak langsung menjawab penyebab warga memilih kewarganegaraan lain. Kesempatan berkarier, akses riset, kualitas pendidikan, kepastian hidup, dan peluang keluarga tetap menjadi faktor yang menentukan kemampuan Indonesia mempertahankan talenta.





