KPK Perdalam Peran Gus Alex dan Maktour

KPK Perdalam Peran Gus Alex dan Maktour

akalmerdeka.id — Penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 memasuki tahap pendalaman peran aktor kunci. KPK memastikan akan memanggil ulang Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dan Fuad Hasan Masyur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pemanggilan ulang dilakukan setelah penyidik mengonfrontasi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan auditor BPK pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menguatkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.

Akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi yang sudah diperoleh pada pemeriksaan kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).

Konstruksi Perkara

Gus Alex telah dua kali diperiksa, sedangkan Fuad Hasan Masyur akan menjalani pemeriksaan kedua. Pemanggilan ulang ini dipahami sebagai upaya penyidik menyusun konstruksi perkara secara lebih presisi, termasuk relasi antara kebijakan kuota dan pelaksanaannya di lapangan.

Sejak 11 Agustus 2025, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyur. Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga :  Banjir Sumatera: Bantuan Korban Masuk Fase Lanjutan, Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah

Temuan dan Kerangka Hukum

KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun pada 11 Agustus 2025, berdasarkan koordinasi dengan BPK. Pada 18 September 2025, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.

Dari sisi regulasi, Pansus Angket Haji DPR menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan yang dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019.

KPK menegaskan penetapan tersangka akan diumumkan setelah penyidikan dinilai lengkap.***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *