DPR Klaim RUU Perampasan Aset Dikebut, Isu Penolakan Dibantah

DPR Klaim RUU Perampasan Aset Dikebut, Isu Penolakan Dibantah
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers, di Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026

AkalMerdeka.id – Komisi III DPR RI mengklaim pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikebut dan berlangsung hampir setiap hari. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga membantah anggapan bahwa DPR menolak membahas rancangan aturan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum bersama Perhimpunan Advokat Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

“Gaspol pakai turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Jadi, tidak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Ia mengatakan Komisi III menghadirkan advokat dan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan pandangan sejak tahap penyusunan draf. RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026.

RUU Perampasan Aset Masih Berada di Tahap Penyusunan

Meski pembahasannya diklaim berlangsung intensif, Komisi III belum menyampaikan target waktu penyelesaian draf maupun jadwal pengesahannya. Fokus pembahasan saat ini masih berada pada penyerapan aspirasi dan perumusan substansi.

Habiburokhman beralasan proses tersebut membutuhkan kehati-hatian karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru, bukan perubahan terhadap aturan yang telah berlaku.

Baca Juga :  Mengurai Badai Senyar: Data BMKG, Deforestasi Sumatra, dan Kegagalan Tata Ruang

“Kita ada beban konstitusional di pundak kami. Kalau disahkan, harus cermat dan mendengar masukan orang karena ada konsep meaningful participation,” ujarnya.

Partisipasi bermakna menuntut masyarakat tidak hanya diundang ke dalam rapat, tetapi juga memiliki kesempatan menyampaikan pandangan dan mengetahui bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan dalam penyusunan aturan.

Karena itu, banyaknya rapat belum otomatis mencerminkan kemajuan tahapan legislasi. Ukuran berikutnya terletak pada kejelasan draf, penyelesaian perbedaan pandangan, dan kepastian pembahasan bersama pemerintah.

Tiga Persoalan Utama Masih Diperdebatkan

Komisi III mencatat sedikitnya tiga substansi yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut:

  • Keseimbangan antara pemulihan aset hasil kejahatan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat.
  • Usulan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset yang telah disita atau dirampas.
  • Penentuan nama aturan antara perampasan aset dan pemulihan aset.

Perdebatan pertama menyangkut risiko kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah. DPR ingin aturan tersebut mampu mengembalikan kerugian negara secara maksimal tanpa memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada aparat penegak hukum.

“Kita akan berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery, tetapi jangan sampai orang yang tidak bersalah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih,” kata Habiburokhman.

Baca Juga :  Rasionalitas Fiskal: Menakar Efisiensi MBG dan Koperasi Desa di Tengah Krisis

Masukan lain mengarah pada pembentukan badan khusus pengelola aset. Menurut Habiburokhman, sejumlah pihak menilai kejaksaan dan lembaga penegak hukum lebih berfokus pada penyidikan serta penuntutan, bukan pengelolaan barang hasil sitaan.

Pengelolaan menjadi bagian penting karena aset yang dibiarkan terlalu lama dapat kehilangan nilai atau membutuhkan biaya perawatan. Aturan nantinya harus memperjelas pihak yang berwenang menjaga, memanfaatkan, atau melelang aset sesuai putusan hukum.

Klaim Percepatan Menunggu Hasil Konkret

Komisi III berjanji terus melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menyebut antusiasme publik tinggi dan banyak pihak meminta hadir dalam RDPU.

Klaim bahwa pembahasan tidak diulur kini akan diuji melalui hasil konkret dari proses tersebut. Publik masih menunggu draf yang dapat diperiksa, batas kewenangan yang tegas, serta mekanisme perlindungan bagi pihak yang asetnya terancam dirampas.

Tanpa pengaturan yang rinci, aturan yang bertujuan memulihkan aset negara berisiko menimbulkan sengketa baru. Sebaliknya, terlalu banyak pembatasan dapat membuat perampasan hasil kejahatan kembali sulit dilakukan.

Baca Juga :  Rasionalisasi Kadar Nikotin dan Tar: Antara Target Kesehatan dan Realitas Industri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *