Febrie Adriansyah Mundur Sehari Setelah Bantah Tinggalkan Jabatan

Febrie Adriansyah Mundur Sehari Setelah Bantah Tinggalkan Jabatan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). - dok Antara

AkalMerdeka.id – Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu, 11 Juli 2026, kurang dari 24 jam setelah membantah kabar akan meninggalkan posisinya. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri itu saat penyidik Polri tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PT PLN.

Sehari sebelumnya, Febrie tampil dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia menegaskan masih bekerja sebagai Jampidsus dan baru menerima arahan untuk mempercepat pemberkasan sejumlah perkara besar.

“Hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata Febrie.

Menurut Febrie, arahan itu diterjemahkan menjadi prioritas penyelesaian perkara yang mendapat perhatian publik agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu bahwa dirinya akan mundur atau dicopot.

Febrie Adriansyah Mundur Kurang dari 24 Jam Kemudian

Kejaksaan Agung kemudian mengumumkan pengunduran diri Febrie pada Sabtu dini hari. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan itu telah diterima Jaksa Agung.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Whoosh: Penyelidikan Jalan, Kesimpulan Belum Ada

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.

Perubahan dalam waktu singkat itu membuat perhatian beralih dari isu jabatan ke upaya menjaga jarak antara kepemimpinan Jampidsus dan penyidikan yang sedang berjalan. Pengunduran diri tidak menjadi kesimpulan mengenai keterlibatan Febrie, sementara proses hukum tetap harus berpijak pada bukti dan asas praduga tak bersalah.

Kejagung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme. Kepastian ini penting karena bidang pidana khusus menangani perkara korupsi besar yang terikat masa penahanan dan tenggat pemberkasan.

Bantah Terkait Lokasi Cipete, Akui Rumah di Sentul

Dalam konferensi pers Jumat, Febrie juga membantah memiliki hubungan dengan bisnis atau lokasi di Cipete, Jakarta Selatan, yang digeledah penyidik. Ia meminta publik menunggu hasil penyidikan sebelum menarik kesimpulan.

“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” tegas Febrie.

Baca Juga :  Polemik Mobil Fortuner dan Alat Pelacak, Ini Klarifikasi Tiyo Ardianto

Febrie mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang turut digeledah merupakan kediaman pribadinya sejak lama. Mengenai uang yang ditemukan, ia menyatakan barang tersebut memiliki pemilik dan kegiatan yang dapat dijelaskan melalui prosedur hukum.

Penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Barang yang disita masih didalami, sehingga keberadaan barang bukti belum dapat dipakai untuk menyimpulkan tanggung jawab hukum seseorang.

Febrie Adriansyah mundur pada titik ketika dua kepentingan bertemu: penyidikan harus berjalan tanpa gangguan, sementara pekerjaan Jampidsus tidak boleh terhenti. Setelah pengunduran diri diterima, perhatian berikutnya tertuju pada kesinambungan penanganan perkara dan keterbukaan hasil penyidikan Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *