Korban Investasi Bodong Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Tembus 42 Orang, Pengawasan Dipertanyakan

AkalMerdeka.id – Jumlah korban dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus bertambah. Hingga Selasa, 2 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, sebanyak 42 pensiunan aparatur sipil negara (ASN) telah melapor ke Posko Pengaduan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan total kerugian mencapai sekitar Rp8,7 miliar.
Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan penipuan yang dilakukan seorang mantan pegawai bank. Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai bagaimana praktik tersebut diduga dapat berlangsung selama hampir dua tahun tanpa terdeteksi hingga jumlah korban terus bertambah.
Korban Bertambah dari 13 Menjadi 42 Orang dalam Hitungan Hari
Data pengaduan menunjukkan lonjakan jumlah korban dalam waktu relatif singkat. Pada 31 Mei 2026, tercatat 13 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Hanya dua hari kemudian, jumlah pelapor meningkat menjadi 42 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.
Mayoritas korban merupakan pensiunan guru. Selain itu terdapat pula pensiunan kepolisian, pegawai kantor pertanahan, tenaga kesehatan dari RS Margono Soekarjo, hingga RSUD Banyumas. Seluruh korban diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Banyumas.
Besarnya kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta per orang.
Berawal dari Laporan Satu Korban yang Membongkar Kasus
Kasus ini mulai terbuka setelah seorang korban bernama Kusyanti melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada 13 Mei 2026.
Kusyanti mengaku pernah menyetorkan uang secara langsung di kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto pada jam kerja dan dilayani oleh karyawan resmi. Namun setelah dilakukan pengecekan, dana tersebut tidak pernah tercatat masuk ke rekening miliknya.
Laporan tersebut kemudian memicu munculnya korban-korban lain yang mengaku mengalami pola serupa. Dari sinilah terungkap bahwa dugaan praktik tersebut diduga telah berjalan sejak 2024.
| Perkembangan Kasus | Keterangan |
|---|---|
| 2024 | Dugaan modus mulai dijalankan |
| 13 Mei 2026 | Korban pertama melapor ke klinik hukum |
| 31 Mei 2026 | 13 korban, kerugian Rp1,8 miliar |
| 1 Juni 2026 | 30 korban, kerugian lebih dari Rp2,5 miliar |
| 2 Juni 2026 | 42 korban, kerugian sekitar Rp8,7 miliar |
Tiga Modus yang Diduga Digunakan Pelaku
Berdasarkan keterangan para korban, terdapat sedikitnya tiga pola yang digunakan.
Pertama, korban ditawari kredit dengan plafon jauh lebih besar dari kebutuhan awal. Selisih dana kemudian diminta untuk ditempatkan dalam skema yang dijanjikan mampu menghasilkan keuntungan guna membayar cicilan.
Kedua, korban dijanjikan royalti atau keuntungan bulanan apabila menyerahkan sebagian dana pinjaman kepada pelaku. Skema ini membuat korban percaya karena pembayaran keuntungan sempat berjalan selama beberapa waktu.
Ketiga, terdapat dugaan penggelapan dana setoran nasabah yang dilakukan melalui transaksi yang diyakini korban sebagai transaksi resmi perbankan.
Menurut hasil investigasi internal yang disampaikan pihak bank, pelaku juga diduga memalsukan sejumlah dokumen dan menawarkan produk yang sebenarnya tidak pernah tercatat sebagai produk resmi Bank Mandiri Taspen.
Mengapa Kasus Ini Menarik Perhatian Publik?
Ada satu fakta yang membuat kasus ini berbeda dari penipuan biasa. Seluruh korban mengenal terduga pelaku sebagai pegawai bank yang memiliki akses, atribut, dan kredibilitas institusi keuangan resmi.
Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, mengakui adanya penyalahgunaan aturan perbankan oleh oknum tersebut.
“Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan daripada perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data-data, memalsukan beberapa surat dan juga produk. Utamanya adalah produk yang tidak ada di Bank Mandiri Taspen, dia jual menggunakan brand Bank Mandiri Taspen.” Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono.
Pihak bank juga menegaskan bahwa oknum berinisial D telah diberhentikan sejak 1 Mei 2026 dan kasusnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Pengawasan Internal dan OJK Mulai Dipertanyakan
Bertambahnya jumlah korban memunculkan kritik terhadap efektivitas pengawasan, baik di tingkat internal maupun eksternal.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menilai kasus ini menunjukkan pola yang berulang dan berlangsung dalam jangka waktu panjang. Karena itu, pihaknya meminta klarifikasi kepada berbagai lembaga, termasuk Bank Mandiri pusat, Danantara, dan OJK.
Di sisi lain, OJK menyatakan telah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
| Aspek | Posisi Bank | Posisi Korban |
|---|---|---|
| Status Kasus | Tindakan pribadi di luar mekanisme resmi bank | Diduga memanfaatkan fasilitas dan kepercayaan institusi |
| Tanggung Jawab | Pelaku sudah dipecat dan dilaporkan | Bank dinilai perlu ikut bertanggung jawab |
| Pengawasan | Investigasi internal telah dilakukan | Pengawasan dianggap terlambat mendeteksi kasus |
Kenapa Kasus Ini Penting?
Kasus ini bukan semata soal kerugian Rp8,7 miliar. Yang lebih besar adalah potensi kerusakan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan, terutama bagi kelompok pensiunan yang selama ini menjadi nasabah utama bank-bank penyalur dana pensiun.
Fakta bahwa dugaan praktik tersebut berlangsung sejak 2024 menunjukkan adanya jeda waktu yang panjang antara awal kejadian dan terungkapnya kasus. Semakin lama sebuah praktik berjalan tanpa terdeteksi, semakin besar pula risiko bertambahnya korban.
Karena itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada evaluasi sistem pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.





