Richard Arief Muljadi Ditangkap, Kasus Batu Bara Rp 7 Miliar

Richard Arief Muljadi Ditangkap, Kasus Batu Bara Rp 7 Miliar

AkalMerdeka.id – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung menangkap Richard Arief Muljadi, buronan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara. Richard diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026).

Richard merupakan terdakwa yang masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Ia ditangkap saat kembali dari Singapura.

Richard Arief Muljadi Ditangkap di Bandara Soetta

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Richard bersikap kooperatif saat diamankan petugas.

“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Menurut Anang, Richard didakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara. Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar.

Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara itu mencapai 8 tahun penjara.

Masuk DPO karena Tidak Hadir Sidang

Anang menjelaskan, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke persidangan. Namun, Richard disebut tidak pernah hadir dalam proses sidang.

Baca Juga :  Urgensi Logistik Desa dalam Kontrak Jumbo PMJS Rp10,83 Triliun

Karena itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memasukkan Richard ke dalam Daftar Pencarian Orang. Setelah ditangkap, Richard diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Langkah itu disebut untuk memastikan proses hukum berjalan.

Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *