Malapraktik Intelektual: Jeni Rahmadial Fitri dan Celah Sertifikasi Estetika

Malapraktik Intelektual: Jeni Rahmadial Fitri dan Celah Sertifikasi Estetika

akalmerdeka.id — Penetapan Jeni Rahmadial Fitri sebagai tersangka praktik kedokteran ilegal di Pekanbaru mengungkap persoalan intelektual yang lebih dalam mengenai standar kompetensi di industri estetika Indonesia.

Tersangka yang merupakan alumnus Sastra Inggris ini nekat menjalankan prosedur bedah kosmetik di Klinik Arauna Beauty sejak 2019 tanpa memiliki ijazah kedokteran, Surat Tanda Registrasi (STR), maupun Izin Praktik.

Kasus ini mencuat setelah sedikitnya 15 pasien melaporkan kerusakan jaringan permanen, membuktikan bahwa modal citra sebagai figur publik tidak bisa menggantikan keahlian klinis yang teruji secara akademik.

Kegagalan sistemik ini menunjukkan betapa mudahnya otoritas kecantikan dibobol oleh individu yang memanipulasi sertifikat pelatihan untuk melegitimasi tindakan medis berbahaya di mata masyarakat awam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, membeberkan fakta bahwa tersangka memperoleh sertifikat pelatihan medis profesional pada 2019 melalui jalur koneksi pribadi dengan penyelenggara.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Ade pada Rabu, 29 April 2026.

Baca Juga :  Gunung Ibu Erupsi dan Dinamika Seismik 12-28 Milimeter

Temuan ini mengonfirmasi adanya celah pengawasan pada lembaga pelatihan kecantikan yang membiarkan non-tenaga medis mengakses kompetensi yang seharusnya eksklusif milik dokter spesialis.

Tersangka memanfaatkan sertifikat “instan” tersebut sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan publik, sekaligus mengeruk keuntungan finansial hingga ratusan juta rupiah dari prosedur medis yang tidak sah.

Yayasan Puteri Indonesia bertindak tegas dengan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 untuk menjaga integritas institusi dari keterlibatan pemegang mahkota dalam tindak pidana serius.

Keputusan pencabutan gelar ini merupakan konsekuensi logis atas pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan JRF, yang sebelumnya sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik kepolisian.

“Kami memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri,” tulis pengumuman resmi yayasan tertanggal 29 April 2026.

Saat ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 429 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dikombinasikan dengan undang-undang perlindungan konsumen guna memberikan efek jera.

Kasus ini wajib menjadi peringatan bagi regulator untuk memperketat alur distribusi sertifikat estetika agar kompetensi medis tidak lagi diperjualbelikan melalui hubungan relasi atau kedekatan semata. ***

Baca Juga :  Surabaya Catat 1.214 Inovasi, MURI Tetapkan Rekor Nasional

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *