Kekerasan Seksual UPNVY: Evaluasi Relasi Kuasa dan Inkonsistensi Sanksi

akalmerdeka.id — Penjatuhan sanksi kekerasan seksual terhadap 6 dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta mengonfirmasi kegagalan struktural dalam memitigasi penyalahgunaan relasi kuasa akademik yang telah berlangsung secara kumulatif selama lebih dari satu dekade.
Langkah hukum yang dipicu oleh tekanan kolektif mahasiswa ini menyingkap tabir inkonsistensi penegakan aturan di lingkungan kampus. Birokrasi dinilai cenderung reaktif ketimbang mengedepankan sistem proteksi dini.
Proses hukum terbaru ini membuka fakta mengenai adanya kelemahan pengawasan internal terhadap sanksi yang pernah dikeluarkan sebelumnya. Regulasi sanksi masa lalu terbukti tidak memiliki daya paksa optimal.
Satu dosen FTME telah disanksi sejak 2023 tidak diperbolehkan mengajar program sarjana hingga akhir 2025, namun kasusnya kembali diproses karena evaluasi kepatuhan sanksi masih berlangsung, ujar Koordinator Kerja Sama dan Humas UPNVY, Panji Dwi Ashrianto.
Ketidakselarasan angka antara investigasi independen mahasiswa dan keputusan formal universitas mengindikasikan adanya ruang abu-abu dalam proses verifikasi. Aspek transparansi institusional kini dipertanyakan.
Analisis kasus menunjukkan selisih data di mana BEM mendeteksi delapan dosen terduga pelaku, sementara kampus hanya memproses 6 nama internal. Di sisi lain, kebijakan merahasikan identitas pelaku dengan dalih prosedur hukum dinilai memperlemah efek jera. Pembatasan informasi ini memicu bias proteksi institusi yang menghambat evaluasi publik terhadap efektivitas kinerja Satgas PPKPT dalam memutus rantai kekerasan berbasis gender.
Modus operandi pelaku yang memanfaatkan bimbingan skripsi membuktikan kerentanan mahasiswi tingkat akhir terhadap pemerasan akademik. Namun, eksekusi pembersihan total terbentur sekat birokrasi pemerintahan pusat.
Sesuai aturan bagi ASN, sanksi berat berupa pemberhentian. Namun mekanismenya harus lewat kementerian. Jadi, dari UPN sedang memproses itu lewat kementerian, jelas Panji Dwi Ashrianto pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Penanganan kasus ini menjadi ujian krusial bagi keseriusan pembenahan iklim akademis nasional yang sehat. Tanpa reformasi radikal pada sistem pengawasan bimbingan, ruang aman kampus mustahil diwujudkan.
Pemeriksaan intensif dilakukan dengan menggali keterangan mendalam dari para terlapor, korban, serta saksi mata, pungkas Ketua Satgas PPKPT UPNVY, Dr. Iva Rachmawati, M.Si. dalam konferensi pers, Jumat, 22 Mei 2026. ***





