Rekam Jejak Buram Diyah Kusumastuti: Dari Korupsi Hingga Eksploitasi Anak

akalmerdeka.id — Fenomena degradasi moral dalam institusi pendidikan anak mencapai titik nadir setelah Diyah Kusumastuti, seorang mantan terpidana korupsi, ditetapkan sebagai otak di balik praktik kekerasan sistemik di Daycare Little Aresha.
Kasus ini mengungkap anomali serius dalam tata kelola yayasan di Indonesia, di mana seorang residivis kejahatan finansial dapat dengan mudah beralih profesi menjadi pengelola lembaga pengasuhan anak tanpa adanya filtrasi integritas yang ketat.
“Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, pada Senin (27/4/2026).
Fakta bahwa Little Aresha mampu beroperasi tanpa izin resmi dengan kapasitas 103 anak menunjukkan adanya kekosongan pengawasan yang eksploitatif dari sisi ekonomi maupun administratif oleh otoritas terkait di Kota Yogyakarta.
Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang mengonfirmasi bahwa Diyah merupakan subjek hukum dalam perkara korupsi nomor 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg, yang melibatkan penyalahgunaan dana aktiva antarbank sebesar Rp 1,1 miliar.
Penunjukan rekam jejak ini menjadi sangat relevan untuk membedah motif di balik tindakan keji para tersangka, yang menurut pihak kepolisian, didorong oleh ambisi mengejar profit maksimal dengan meminimalisir sumber daya pengasuhan.
“Iya termasuk motif ekonomi karena mereka mengejar pemasukan. Semakin banyak anak otomatis semakin banyak pemasukan yang mereka terima,” tegas Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia pada 27 April 2026.
Temuan penyidik mengenai instruksi lisan untuk mengikat anak-anak menggunakan kain menunjukkan adanya “budaya kekerasan” yang diwariskan secara terstruktur dari pengasuh senior kepada staf baru di bawah kendali langsung Diyah.
Anomali ini semakin diperparah dengan sirkulasi udara ruangan yang sangat minim dan kondisi overkapasitas, yang secara sosiologis mencerminkan pengabaian total terhadap prinsip perlindungan anak demi efisiensi biaya operasional.
KPAI mencatat kasus ini sebagai fenomena “gunung es” yang menuntut evaluasi menyeluruh terhadap legalitas seluruh tempat penitipan anak, sekaligus mendesak penegakan hukum maksimal bagi para aktor intelektual di balik yayasan tersebut.
Kini, proses hukum di Polresta Yogyakarta terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam struktur dewan pembina, sementara publik menuntut transparansi penuh atas lalainya sistem verifikasi pendirian yayasan anak di tanah air. ***





