Normalisasi Pelecehan di Lingkup Intelektual: Runtuhnya Etika Mahasiswa Hukum

Normalisasi Pelecehan di Lingkup Intelektual: Runtuhnya Etika Mahasiswa Hukum

akalmerdeka.id — Skandal pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengungkap anomali moral di pusat pendidikan calon penegak hukum pada April 2026. Grup chat yang aktif sejak 2023 tersebut menjadi sarana objektifikasi sistematis terhadap 27 korban, yang ironisnya mencakup mahasiswi hingga tujuh orang dosen.

Kasus ini mencerminkan kegagalan internalisasi nilai kemanusiaan dalam lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi martabat hukum. Fenomena ini bukan sekadar kekhilafan digital, melainkan bentuk kekerasan berbasis gender yang dilakukan secara sadar oleh individu-individu yang memegang peran strategis di organisasi kemahasiswaan.

Ruang Publik Kampus yang Tidak Lagi Aman

Investigasi mandiri oleh pihak korban menunjukkan bahwa perilaku toksik ini telah merambah dari ruang virtual ke interaksi fisik di koridor dan lift fakultas. Kuasa hukum korban menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi berkelanjutan yang menghancurkan rasa aman civitas akademika di lingkungan kampus sendiri.

“Anggota grup tersebut melibatkan pihak lain. Pelaku dan korban berada dalam lingkup yang sama, bahkan satu kelas. Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di grup chat, tetapi juga di ruang publik,” ujar kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, pada 14 April 2026.

Baca Juga :  Lagu Erika ITB dan Normalisasi Pelecehan dalam Balutan Tradisi

Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, memberikan respons keras terhadap temuan yang mencoreng kredibilitas fakultas tersebut. Pihak dekanat memandang perilaku ini tidak hanya melanggar kode etik kemahasiswaan, tetapi juga memiliki potensi kuat untuk ditarik ke ranah hukum pidana.

Tuntutan Drop Out dan Ujian Integritas Satgas PPKS

Masyarakat kini menyoroti ketegasan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dalam menangani para pelaku yang berasal dari latar belakang keluarga tertentu. Independensi satgas diuji untuk membuktikan bahwa keadilan tidak akan tunduk pada status sosial atau relasi kuasa di dalam kampus.

“Proses penanganan tengah berlangsung dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” tegas Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, Selasa, 14 April 2026.

Sanksi pemberhentian atau drop out kini menjadi tuntutan mutlak dari publik guna memutus rantai normalisasi candaan seksis di lingkungan intelektual. Keputusan final universitas akan menjadi preseden penting bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia dalam menyikapi kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon-calon elit hukum masa depan. ***

Baca Juga :  Patologi Digital di FH UI: Menguliti Dekadensi Moral Calon Yuris

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *