Lagu Erika ITB dan Normalisasi Pelecehan dalam Balutan Tradisi

Lagu Erika ITB dan Normalisasi Pelecehan dalam Balutan Tradisi

akalmerdeka.id — Kontroversi lagu Erika yang dibawakan Orkes Semi Dangdut (OSD) HMT-ITB menyingkap tabir gelap normalisasi pelecehan seksual verbal yang berlindung di balik tradisi organisasi mahasiswa sejak Senin, 13 April 2026. Fenomena ini mencuat setelah video penampilan mereka tersebar luas di media sosial X dan memicu perdebatan intelektual mengenai degradasi moral di lingkungan kampus teknokrat.

Kasus ini tidak sekadar masalah selera musik, melainkan representasi dari kegagalan institusi dalam melakukan dekonstruksi terhadap budaya patriarki yang diwariskan sejak era 1980-an. Penggunaan lirik yang mengeksploitasi tubuh perempuan menunjukkan adanya gap besar antara kecerdasan akademik dengan kesadaran etika kemanusiaan.

Disfungsi Mahasiswa sebagai Penjaga Nilai Moral

Sosiolog Universitas Padjadjaran, Herry Wibowo, menilai insiden ini dipicu oleh saturasi nilai di mana mahasiswa mengalami kejenuhan terhadap ekspektasi moral yang tinggi. Ia berpendapat bahwa batasan nilai yang semakin longgar membuat pelanggaran etika sering kali dianggap sebagai hal yang lumrah dalam lingkaran tertutup.

“Kampus sebagai penjaga nilai tidak boleh diam, tidak boleh membiarkan pelanggaran etika dinormalisasi,” tegas Herry Wibowo dalam analisisnya pada Kamis, 16 April 2026.

Baca Juga :  Kiai Said Dorong Evaluasi Rasional atas Konsesi Tambang PBNU

Perspektif ini didukung oleh Susanti Ainul Fitri dari UIN Sunan Gunung Djati yang menekankan bahwa kampus tidak boleh hanya menjadi pabrik pencetak tenaga kerja kompeten. Baginya, lirik lagu Erika merupakan bentuk objektifikasi nyata yang menafikan hak dan martabat perempuan sebagai manusia yang setara.

Urgensi Implementasi Regulasi PPKS di Ruang Akademik

HMT-ITB secara resmi mengakui bahwa mereka lalai dalam mengevaluasi relevansi lagu tersebut terhadap norma sosial yang berlaku saat ini. Pernyataan maaf yang dirilis pada 15 April 2026 menjadi pengakuan terbuka atas kegagalan sensor internal organisasi dalam menyaring konten yang diskriminatif.

“Ini merupakan suatu kelalaian untuk tetap menampilkan lagu tersebut dengan perkembangan norma sosial dan kesusilaan di masyarakat,” tulis perwakilan HMT-ITB dalam rilis resminya.

Langkah ITB yang kini mengandalkan Peraturan Rektor Nomor 27A/IT1.A/PER/2024 tentang PPKS diharapkan bukan sekadar pemadam kebakaran setelah isu meledak di publik. Transformasi budaya organisasi harus dilakukan secara radikal agar tradisi usang yang bersifat opresif tidak lagi mendapatkan ruang di masa depan.

Baca Juga :  Paradoks Intelektual: Skandal Guru Besar Keperawatan Jiwa Unpad

Intelektualitas tanpa empati hanya akan melahirkan arogansi yang merusak tatanan sosial masyarakat sipil. ***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *