Krisis Etika di FH UI: 16 Mahasiswa Terjebak Objektifikasi Seksual Digital

Krisis Etika di FH UI: 16 Mahasiswa Terjebak Objektifikasi Seksual Digital

akalmerdeka.id — Skandal pelecehan seksual digital yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 2023 memicu perdebatan serius mengenai krisis integritas moral di lingkungan calon yuris.

Dugaan objektifikasi seksual melalui grup chat LINE dan WhatsApp ini viral pada Minggu, 12 April 2026, mengungkap sisi gelap interaksi digital mahasiswa di kampus hukum ternama tersebut.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa status ke-16 mahasiswa tersebut telah bergeser dari terduga menjadi pelaku berdasarkan pengakuan mereka sendiri.

“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas dalam keterangannya, Senin, 13 April 2026.

Dimas menambahkan bahwa narasi yang dibangun di dalam grup chat tersebut didominasi oleh lelucon yang merendahkan harkat dan martabat mahasiswi dengan nuansa seksual yang kental.

Pola perilaku kolektif ini menunjukkan adanya normalisasi kekerasan verbal yang luput dari pengawasan etika akademik selama periode tertentu.

Analisis Yuridis dan Konsekuensi Pidana

Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, menyoroti bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan memiliki irisan kuat dengan ranah pidana.

Baca Juga :  Memahami Kemerdekaan Ramadan dalam Perspektif Sejarah

Pihak fakultas kini sedang melakukan investigasi mendalam untuk membedah unsur-unsur pelanggaran hukum yang terkandung dalam tangkapan layar percakapan tersebut.

“Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” tutur Parulian pada Senin, 13 April 2026.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kampus tidak akan membatasi penyelesaian hanya pada sanksi internal, melainkan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ujian Integritas Institusi Hukum

Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menyatakan bahwa pihak rektorat terus memantau penanganan kasus ini agar berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan keadilan.

Keterlibatan mahasiswa hukum dalam kasus pelecehan digital menciptakan kontradiksi tajam antara pemahaman teori keadilan dan praktik perilaku sosial mereka.

Kasus ini menjadi momentum krusial bagi UI untuk mengevaluasi efektivitas pendidikan karakter dan pengawasan terhadap perilaku diskriminatif di ruang siber.

Penuntasan kasus secara transparan menjadi syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap marwah akademik Universitas Indonesia. ***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *