Tuntutan 2,5 Tahun untuk Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Mengapa Dipersoalkan?

Tuntutan 2,5 Tahun untuk Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Mengapa Dipersoalkan?

AkalMerdeka.id – Tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memicu kritik dari sejumlah organisasi hak asasi manusia. Perkara ini menjadi perhatian karena korban mengalami luka permanen pada mata dan kulit, sementara Oditur Militer tidak menuntut pemecatan para terdakwa dari dinas militer.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Vonis terhadap empat terdakwa dijadwalkan dibacakan pada 10 Juni 2026.

Tuntutan 2,5 Tahun untuk Empat Prajurit BAIS TNI

Oditur Militer menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap Andrie Yunus.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Dalam dakwaan, Edi disebut sebagai pelaksana penyiraman, sementara Budhi disebut sebagai pihak yang mencetuskan ide penggunaan cairan korosif.

Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Paradoks Peradilan Militer: Menguji Independensi Kasus Air Keras Andrie Yunus

Hal yang memberatkan menurut Oditur adalah tindakan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta merusak nama baik institusi TNI. Adapun hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan, serta fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, surat tuntutan tersebut tidak memuat pidana tambahan berupa pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer.

Korban Mengalami Cedera Permanen

Besarnya perhatian publik terhadap perkara ini tidak lepas dari kondisi korban.

Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, mengalami luka bakar kimia pada wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan setelah disiram air keras pada 12 Maret 2026.

Dokter yang memberikan keterangan di persidangan menyatakan mata kanan Andrie mengalami kerusakan kornea sekitar 40 persen. Kondisi penglihatannya kini hanya mampu merespons cahaya dan tidak dapat membaca huruf terbesar dalam pemeriksaan standar.

Keterangan ahli juga menyebut kerusakan tersebut bersifat permanen. Sementara itu, luka bakar pada kulit diperkirakan hanya dapat pulih maksimal hingga 80 persen.

Fakta inilah yang kemudian menjadi dasar munculnya kritik terhadap tuntutan yang diajukan Oditur Militer.

Baca Juga :  Distribusi 185 Ribu Paket MBG di Aceh Ungkap Peta Krisis Akses dan Respons Terukur Negara

Mengapa Tuntutan Ini Dipersoalkan?

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung korban sepanjang hidupnya.

“Tuntutan 2,5 tahun penjara untuk para penyerang Andrie Yunus ialah pelecehan keadilan,” ujar Usman Hamid.

Menurut Amnesty, kerusakan permanen pada mata dan luka bakar yang dialami korban seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan proporsionalitas hukuman.

Kritik serupa datang dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Perwakilan TAUD, Julio, menilai tuntutan tersebut masih jauh dari rasa keadilan dan menimbulkan kesan adanya perlindungan institusional terhadap pelaku.

“Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban. Dan aroma impunitasnya terasa kuat,” kata Julio.

TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan pemecatan terhadap para terdakwa. Menurut mereka, aspek tersebut menjadi salah satu alasan mengapa perkara ini memicu perdebatan luas di kalangan kelompok masyarakat sipil.

Kesenjangan antara Dampak dan Tuntutan

Perdebatan utama dalam kasus ini terletak pada perbandingan antara akibat yang dialami korban dan hukuman yang dituntut.

Baca Juga :  Kepala BAIS Mundur: Rasionalitas Pertanggungjawaban Moral di Tubuh TNI

Di satu sisi, persidangan telah mendengar keterangan ahli yang menyebut kerusakan mata korban bersifat permanen dan kondisi kulit tidak dapat pulih sepenuhnya. Di sisi lain, tuntutan yang diajukan adalah 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pidana tambahan berupa pemecatan dari institusi militer.

Perbedaan tersebut menjadi alasan mengapa perkara ini berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai rasa keadilan, akuntabilitas anggota militer, dan efektivitas mekanisme peradilan militer dalam menangani kasus kekerasan terhadap warga sipil.

Menunggu Putusan 10 Juni

Perjalanan perkara belum berakhir. Setelah agenda pembelaan atau pleidoi pada 4 Juni 2026, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 10 Juni 2026.

Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah hakim mengikuti tuntutan Oditur Militer, menjatuhkan hukuman yang lebih berat, atau justru lebih ringan.

Bagi keluarga korban, organisasi HAM, dan kelompok masyarakat sipil yang mengikuti kasus ini sejak awal, sidang vonis mendatang bukan hanya soal besaran hukuman. Putusan itu juga akan menjadi ukuran bagaimana sistem peradilan militer merespons kasus penganiayaan berencana yang mengakibatkan cedera permanen terhadap seorang aktivis sipil.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *