Tokoh Ormas Islam Soroti WIUP: NU–Muhammadiyah Diminta Evaluasi Risiko Konflik dan Ekologi

Tokoh Ormas Islam Soroti WIUP: NU–Muhammadiyah Diminta Evaluasi Risiko Konflik dan Ekologi

akalmerdeka.id — Seruan agar NU dan Muhammadiyah mengevaluasi pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kembali menguat menyusul banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.

Dua tokoh ormas Islam, Din Syamsuddin dan Savic Ali, menilai kebijakan pemberian konsesi tambang kepada organisasi keagamaan mengandung risiko rasional yang perlu ditimbang: konflik internal, beban pengawasan, serta potensi kerusakan lingkungan.

Analisis Din Syamsuddin

Dalam pernyataan Senin (1/12/2025), mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dua periode itu meminta Muhammadiyah mempertimbangkan ulang tawaran WIUP. “Saya sejak awal menyarankan Muhammadiyah tidak terpengaruh oleh buaian Rezim Presiden Jokowi untuk menerima tawaran konsesi itu,” ujarnya.

Din menekankan bahwa keterlibatan ormas dalam sektor ekstraktif dapat mengganggu fungsi keagamaan organisasi. Ia menyebut kerusakan ekologis sebagai risiko nyata yang kini terlihat dari rangkaian bencana di Sumatera.

Ia juga merujuk peringatan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengenai ancaman “Tiga K”: konflik, korupsi, dan kerusakan.

Baca Juga :  Holland Taylor di PBNU: Analisis Rekam Jejak dan Risiko Infiltrasi Jaringan Global

Kajian Savic Ali untuk NU

Ketua PBNU, Savic Ali, dalam unggahan Facebook Minggu (30/11/2025), menilai eksploitasi sumber daya alam “harus dikurangi, bukan digenjot”. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap WIUP yang diberikan kepada NU.

WIUP yang dikasih ke PBNU harus direview,” tulisnya. Savic menegaskan NU harus menolak bila wilayah tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis bagi masyarakat sekitar.

Konteks Kebijakan

Pemberian WIUP kepada ormas Islam merupakan implementasi PP Nomor 25 Tahun 2024. Skema ini memberi akses prioritas bagi badan usaha ormas pada wilayah bekas PKP2B, termasuk eks tambang Adaro (Muhammadiyah) dan eks KPC (NU). Kritik publik meningkat karena skema ini dinilai belum diikuti kajian lingkungan yang memadai.***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *