TNI dan Aset Negara: Analisis Rasional atas Kebijakan Pengamanan SDA

TNI dan Aset Negara: Analisis Rasional atas Kebijakan Pengamanan SDA

akalmerdeka.id – Rapat terbatas di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11/2025), menegaskan kebijakan strategis pelibatan TNI dalam pengamanan aset negara. Presiden Prabowo Subianto menilai kenaikan aktivitas ilegal di tambang dan hutan membutuhkan pendekatan terukur.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan Presiden menegaskan mandat konstitusi mengenai penguasaan kekayaan alam. Pesan itu menjadi dasar logis mengapa negara harus hadir secara efektif.

Aktivitas ilegal terbukti meningkat. Pada HUT ke-80 TNI, 5 Oktober 2025, Presiden menyebut negara tak boleh kalah dari operasi terorganisir. Pernyataan itu menunjukkan hubungan sebab-akibat antara maraknya penyelewengan dan perlunya respons terstruktur.

Data Kemenkeu menunjukkan nilai aset negara Rp13.692 triliun pada 2024. BPK mencatat potensi kerugian Rp18,37 triliun pada 2022. Data ini memperlihatkan urgensi pengawasan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut evaluasi Satgas PKH menemukan izin tumpang tindih dan penguasaan ilegal. Ia menegaskan Presiden memerintahkan penegakan kedaulatan pada Rabu (26/11/2025). Data tersebut menguatkan argumen perlunya pembenahan sistem izin.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggelar latihan besar pada 19 November 2025 di Bangka Belitung. Sebanyak 41.397 prajurit dilibatkan. Kolonel Laut Agung Saptoadi menjelaskan latihan itu menunjukkan kesiapan menghadapi ancaman.

Baca Juga :  Strategi Pengamanan Humanis 7.728 Personel di Pasar Murah Lapangan Ikada

Kemenhan menilai TNI punya kapasitas menjangkau wilayah sulit. Jubir Brigjen Arif Rahman menyebut banyak area tak mampu diawasi aparat sipil. Pernyataan itu ia sampaikan Kamis (20/11/2025). Analisis teknis menunjukkan faktor geografi menjadi variabel penting.

Pemerintah juga menyiapkan langkah administratif. Penarikan izin pasir kuarsa ke pusat disebut Bahlil menjadi cara memperkuat kontrol. Pendekatan terpusat dinilai mampu mencegah penyalahgunaan.

Di sisi lain, Imparsial menilai perluasan peran TNI harus dikritisi. Mereka mengeluarkan pernyataan 24/11/2025. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga batas fungsi militer.

Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi melihat pengamanan tetap diperlukan. Ia menyebut aset negara bagian dari kekuatan pertahanan. Argumentasi itu menunjukkan adanya kebutuhan keseimbangan antara keamanan dan supremasi sipil.

Kebijakan ini memerlukan transparansi agar tidak menjadi preseden perluasan militer. (*)

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *