Tiga Anggota Polda Jabar di Balik Insiden Alphard Bundaran HI, Proses Etik Tetap Berjalan

Tiga Anggota Polda Jabar di Balik Insiden Alphard Bundaran HI, Proses Etik Tetap Berjalan
Proses mediasi satpam Bundaran HI, Fiktor Harefa (27) dengan 3 anggota Polda Jabar pengemudi dan penumpang mobil Alphard di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7/2026) - dok Tim Kuasa Hukum Fiktor Harefa

Jakarta, AkalMerdeka.id – Identitas tiga orang yang berada di dalam mobil Toyota Alphard yang terlibat perselisihan dengan petugas keamanan proyek MRT di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya terungkap. Ketiganya merupakan anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), dan meski konflik dengan satpam telah berakhir damai, proses etik serta dugaan pelanggaran hukum tetap berlanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena penyelesaian secara kekeluargaan tidak otomatis menghentikan pemeriksaan internal kepolisian maupun proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lalu lintas.

Tiga Penumpang Toyota Alphard Diakui sebagai Anggota Polda Jabar

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu memastikan tiga orang yang berada di dalam Toyota Alphard hitam berpelat D 1828 XHQ merupakan personel Polda Jawa Barat.

“Iya, personel dari Polda Jawa Barat,” ujar Braiel kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng.

Fakta tersebut terungkap setelah proses mediasi antara pengemudi Toyota Alphard dan petugas keamanan proyek MRT, Fiktor Harefa, berlangsung selama sekitar enam jam.

Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, mengatakan ketiga pria tersebut mengakui identitas mereka sebagai anggota Polri selama proses mediasi.

Baca Juga :  Gunung Ibu Erupsi dan Dinamika Seismik 12-28 Milimeter

“Tiga-tiganya anggota. Betul bahwa mereka mengakui pada saat itu ‘kami anggota’, iya. Dan saat ini juga mengakui mereka anggota,” kata Wiradarma.

Langsung Diamankan Paminal Polda Jabar

Usai mediasi selesai, ketiga anggota polisi tersebut tidak menemui awak media.

Menurut Wiradarma, mereka langsung dijemput dan diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat yang datang dari Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sekarang itu di Paminal dari Jawa Barat. Jadi sekarang mereka diamankan juga,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran etik tetap diproses melalui mekanisme pengawasan internal Polri, terlepas dari adanya kesepakatan damai antara pihak yang berselisih.

Mobil yang Digunakan Bukan Kendaraan Dinas

Kapolsek Metro Menteng juga meluruskan informasi mengenai kendaraan yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Menurut Braiel, Toyota Alphard berpelat D 1828 XHQ merupakan kendaraan pribadi, bukan kendaraan dinas kepolisian.

“Ya itu mobil pribadi, mobil pribadi, bukan (mobil dinas),” tegasnya.

Klarifikasi ini penting untuk membedakan antara penggunaan aset pribadi dengan kendaraan operasional institusi dalam insiden tersebut.

Baca Juga :  5 Pejabat Terkaya Pemprov Banten, Hartanya Lampaui Gubernur

Proses Damai Tidak Menghentikan Pemeriksaan

Perselisihan antara pengemudi Toyota Alphard dan Fiktor Harefa memang telah diselesaikan melalui mediasi di Mapolsek Metro Menteng. Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan mengakhiri konflik secara kekeluargaan.

“Telah disepakati bahwa persoalan perselisihan diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan,” kata Braiel.

Namun, penyelesaian damai tersebut hanya mengakhiri konflik antarindividu. Dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri tetap menjadi kewenangan Bidang Propam Polda Jawa Barat.

Selain itu, dugaan pelanggaran lalu lintas berupa menerobos pelican crossing saat lampu merah dan penggunaan pelat nomor palsu tetap akan diproses oleh Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Pemisahan jalur penyelesaian ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum. Mediasi dapat menyelesaikan perselisihan antara para pihak, tetapi tidak menghapus kewenangan institusi untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik maupun pelanggaran peraturan lalu lintas yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Bagi masyarakat, perkembangan kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian secara damai tidak selalu mengakhiri seluruh proses hukum. Pemeriksaan internal dan penegakan aturan tetap dapat berjalan secara terpisah sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Baca Juga :  Dokter Icha Meninggal, Tenaga Medis Perlu Dilindungi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *