Tegur Alphard Terobos Lampu Merah, Satpam Mengaku Dipaksa Bersujud

Tegur Alphard Terobos Lampu Merah, Satpam Mengaku Dipaksa Bersujud
Insiden cekcok petugas keamanan di sekitar Halte Transjakarta Bundaran HI dengan pengendara mobil Alphard, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026)

Jakarta, AkalMerdeka.id – Satpam Bundaran HI bernama Victor Harefa mengaku bersujud dan meminta maaf setelah menegur pengemudi Toyota Alphard yang menerobos lampu penyeberangan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juli 2026.

Pengakuan tersebut memicu pertanyaan terhadap proses mediasi di Pospol Thamrin. Polisi menyatakan masih menyelidiki dugaan intimidasi, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta satpam itu tidak dipecat setelah memeriksa rekaman CCTV.

Satpam Bundaran HI Mengaku Tertekan saat Mediasi

Insiden bermula ketika sebuah Alphard melintasi kawasan pelican crossing Bundaran HI saat lampu penyeberangan mengharuskan kendaraan berhenti. Victor yang sedang membantu pejalan kaki kemudian menegur pengemudi dengan memukul atau menepuk kaca mobil.

Mobil yang berisi tiga orang itu berhenti. Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok antara Victor dan orang-orang di dalam kendaraan.

Kedua pihak selanjutnya mendatangi Pospol Thamrin untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Polisi menyebut proses itu berakhir dengan kesepakatan saling memaafkan.

Namun, Victor kemudian menyampaikan versi berbeda melalui rekaman dan video klarifikasi yang beredar di media sosial. Ia mengaku merasa ditempatkan sebagai pihak yang sepenuhnya bersalah karena memukul kaca mobil.

Menurut pengakuannya, orang-orang dari dalam Alphard sempat mengancam akan melaporkannya kepada perusahaan tempat ia bekerja. Kekhawatiran kehilangan pekerjaan membuat Victor memilih meminta maaf hingga bersujud.

Baca Juga :  Aktivis Komarullah Ditangkap Kembali: Antara Yurisprudensi dan Asas Ne Bis In Idem

“Karena saya tidak ada jalan keluar, saya salaman kepada beliau dan bersujud, minta maaf,” kata satpam Bundaran HI, Victor Harefa.

Victor juga mengaku kerah bajunya sempat diangkat oleh pengemudi setelah proses permintaan maaf. Klaim mengenai intimidasi fisik tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan polisi dan keterangan para saksi.

Karena itu, penyebutan satpam “dipaksa bersujud” harus dipahami sebagai pengakuan Victor, bukan kesimpulan hukum. Polisi belum menetapkan adanya tindak kekerasan atau pihak yang bertanggung jawab atas dugaan intimidasi tersebut.

Polisi Periksa Ulang Proses Mediasi

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan polisi akan meminta klarifikasi dari satpam, pengemudi Alphard, dua penumpang lain, serta petugas yang berada di Pospol Thamrin.

Pemeriksaan dibutuhkan karena muncul keberatan setelah kedua pihak sebelumnya menyepakati perdamaian. Polisi juga mempersilakan pihak yang merasa dirugikan membuat laporan resmi agar dugaan intimidasi dapat diproses sesuai prosedur hukum.

“Kalau diminta sujud ini yang saya perlu klarifikasi ke kedua belah pihak. Kami masih mengklarifikasi yang bersangkutan bagaimana prosesnya pada saat itu seperti apa riilnya,” kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.

Baca Juga :  Ikan Sapu-Sapu dan Paradoks Kegagalan Ekologi Perairan Jakarta

Pelanggaran lalu lintas yang mengawali perselisihan ditangani secara terpisah. Polisi menyatakan kendaraan tersebut telah terkena tilang elektronik, sedangkan pemeriksaan terhadap pelat nomor dilimpahkan ke Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Status pelat nomor belum dapat ditulis sebagai terbukti palsu. Informasi yang tersedia baru berupa laporan yang diterima Pemprov DKI dan penyelidikan aparat kepolisian.

Pramono Minta Satpam Tidak Dipecat

Pramono Anung mengaku telah melihat rekaman CCTV yang lebih lengkap dibandingkan potongan video yang beredar. Dari rekaman itu, ia menilai pengendara Alphard melakukan pelanggaran lebih dahulu.

Pramono meminta perusahaan penyedia tenaga keamanan tidak memecat atau memberhentikan Victor. Menurutnya, petugas tersebut sedang menjalankan tugas ketika menegur kendaraan yang melanggar lampu penyeberangan.

“Untuk nasibnya satpam, saya akan meminta untuk tidak dipecat atau diberhentikan. Bahkan yang bersangkutan sebenarnya malah menjalankan tugas dengan baik sekali,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Ia juga meminta aparat menindak pengendara jika persoalan tersebut tidak diselesaikan secara baik. Pramono menilai orang yang melakukan pelanggaran tidak boleh menggunakan posisi atau pengaruh untuk menekan pekerja yang sedang bertugas.

Baca Juga :  Ritual Kepala Kerbau Jokowi, Makna di Balik Gelar Adat Lampung

Sikap tersebut memberi perlindungan awal terhadap pekerjaan Victor, tetapi belum menyelesaikan dugaan intimidasi saat mediasi. Pemeriksaan tetap dibutuhkan untuk mengetahui apakah permintaan maaf berlangsung sukarela atau muncul karena ancaman pemecatan dan tekanan dari pihak lain.

Mediasi Tidak Boleh Menghapus Ketimpangan Posisi

Kasus satpam Bundaran HI memperlihatkan bahwa kesepakatan damai belum tentu menutup seluruh persoalan. Mediasi seharusnya memberi ruang setara kepada kedua pihak untuk menjelaskan kejadian tanpa ancaman, tekanan, atau rasa takut kehilangan pekerjaan.

Posisi pekerja keamanan lebih rentan karena teguran atau laporan dari pihak luar dapat memengaruhi hubungan mereka dengan perusahaan penyedia jasa. Ketimpangan itu membuat proses penyelesaian harus memastikan persetujuan diberikan secara bebas.

Tindakan memukul kaca mobil tetap dapat dinilai secara terpisah dan tidak harus dibenarkan. Namun, respons terhadap tindakan tersebut tidak boleh mengabaikan pelanggaran awal pengendara ataupun berubah menjadi tekanan terhadap pekerja.

Hasil klarifikasi polisi akan menentukan apakah kasus berhenti sebagai perselisihan yang telah didamaikan atau berlanjut menjadi pemeriksaan dugaan intimidasi. Rekaman CCTV, keterangan para pihak, serta situasi di Pospol Thamrin menjadi bagian penting untuk memastikan siapa melakukan apa dan dalam kondisi seperti apa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *