Terungkap! Pembunuh Bilqis di Sragen Ternyata Residivis, Polisi Sebut Korban Ketiga

AkalMerdeka.id – Terungkapnya kasus pembunuhan Bilqis Rajiansyah (11), bocah asal Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, membuka fakta baru yang mengejutkan. Polisi mengungkap tersangka Suparman alias Bledus (53) merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya telah menewaskan dua korban lain.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menyebut Bilqis diduga menjadi korban ketiga dalam rangkaian kejahatan berat yang pernah dilakukan tersangka. Fakta tersebut membuat kasus ini mendapat perhatian lebih luas karena menunjukkan rekam jejak kriminal pelaku yang tidak terjadi sekali.
Polisi Ungkap Rekam Jejak Kelam Tersangka
Dalam keterangan kepada awak media, Dewiana mengungkapkan bahwa Suparman bukan orang baru dalam catatan kriminal kepolisian. Berdasarkan data yang dimiliki penyidik, pelaku pernah terlibat dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
“Pelaku juga seorang residivis. Pernah dua kali melakukan kejahatan serupa yaitu pencurian dengan kekerasan dan kedua korbannya meninggal dunia,” ujar Dewiana, Rabu (10/6/2026).
Kasus pertama melibatkan seorang perempuan yang meninggal dunia setelah menjadi korban tindak kejahatan pelaku. Sementara kasus kedua menimpa seorang waria yang juga kehilangan nyawa akibat aksi serupa.
“Yang pertama korbannya perempuan meninggal dunia. Yang kedua waria dan juga meninggal dunia,” katanya.
Bilqis Diduga Menjadi Korban Ketiga
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga Bilqis menjadi korban ketiga yang meninggal dunia dalam rangkaian kejahatan yang dilakukan Suparman.
“Jadi ananda Bilqis ini adalah korban yang ketiga,” tegas Dewiana.
Dua kasus sebelumnya diketahui terjadi sekitar tahun 2008 dan 2012 di wilayah Kabupaten Sragen. Meski demikian, penyidik masih menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya catatan kriminal lain yang pernah melibatkan tersangka.
Riwayat kejahatan berulang tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyidikan karena dapat membantu aparat memahami pola tindakan yang dilakukan pelaku selama bertahun-tahun.
Motif Kejahatan Diduga Karena Harta Benda Korban
Suparman ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah di rumahnya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, pada Selasa (9/6/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pelaku diduga untuk menguasai harta benda milik korban berupa sepeda motor Honda Vario dan telepon genggam.
Setelah melakukan aksinya, tersangka disebut sempat menjual barang-barang milik korban. Namun, penyidik berhasil menemukan kembali sejumlah barang bukti tersebut untuk kepentingan proses hukum.
Selain kendaraan dan ponsel korban, polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Ancaman Hukuman Menanti Pelaku
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Polisi menjerat Suparman dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau sesuai dengan ketentuan hukum itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 ayat 1 dan ayat 3, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Dewiana.
Dengan terungkapnya latar belakang tersangka, penyidikan kini tidak hanya berupaya mengungkap seluruh detail pembunuhan Bilqis, tetapi juga menelusuri rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan pelaku selama bertahun-tahun.





