Siprus Jamin Abdul Karim Raed Miqdad Tak Diserahkan ke Israel

Siprus Jamin Abdul Karim Raed Miqdad Tak Diserahkan ke Israel
Menko Yusril Ihza Mahendra - dok.Kemenko Kumham Imipas

AkalMerdeka.id – Pemerintah Siprus menjamin Abdul Karim Raed Miqdad tidak akan diserahkan kepada Israel maupun negara ketiga setelah dideportasi dari Indonesia. Jaminan itu disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuan di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Yusril bertemu dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nicholas Panayiotou, untuk membahas proses hukum Miqdad dan kekhawatiran publik mengenai kemungkinan pemindahannya ke Israel. Pemerintah Indonesia meminta kepastian bahwa Miqdad hanya akan menjalani proses hukum dalam yurisdiksi Siprus.

“Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol,” ujar Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Siprus Beri Jaminan untuk Abdul Karim Raed Miqdad

Jaminan tersebut menjadi bagian penting dalam komunikasi diplomatik kedua negara karena Miqdad telah berada dalam penguasaan aparat Siprus. Indonesia tidak lagi menangani langsung proses hukumnya setelah deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026.

Baca Juga :  Usai Iran, Trump Kini Bidik Korea Utara: Babak Baru Geopolitik Dimulai?

Pemerintah menyatakan Siprus menetapkan Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang disebut terjadi di wilayah yurisdiksi negara tersebut. Keterangan resmi Indonesia belum menguraikan secara rinci perbuatan yang dituduhkan maupun materi pembuktian dalam perkara itu.

Status tersangka juga tidak berarti Miqdad telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan tetap bergantung pada proses hukum dan putusan lembaga peradilan yang berwenang.

Indonesia dan Siprus tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Pemerintah kemudian menggunakan jalur deportasi setelah menerima permintaan resmi Siprus dan pemberitahuan Red Notice melalui mekanisme Interpol.

Kronologi Red Notice dan Deportasi ke Siprus

Komunikasi antara kepolisian Siprus dan Polri disebut telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Interpol kemudian menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad pada 16 Juli 2026.

Sehari setelah Red Notice diterima NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus mengirim pesawat khusus dan petugas kepolisian untuk menjemput Miqdad secara langsung di Jakarta.

Red Notice bukan putusan pengadilan internasional maupun bukti bahwa seseorang telah bersalah. Mekanisme tersebut merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum negara anggota untuk mencari dan mengambil tindakan terhadap seseorang berdasarkan hukum nasional masing-masing negara.

Baca Juga :  Kunjungan Putin ke Beijing Deteksi Ketergantungan Rusia di Tengah Krisis Legitimasi

Interpol memeriksa permintaan penerbitan Notice melalui satuan khusus yang terdiri atas ahli hukum, polisi, dan tenaga operasional. Permintaan tidak boleh bertentangan dengan aturan Interpol, termasuk larangan keterlibatan dalam perkara yang dominan bersifat politik, militer, agama, atau ras.

Pemerintah Pisahkan Perkara Miqdad dari Isu Palestina

Yusril menolak anggapan bahwa deportasi Abdul Karim Raed Miqdad menandakan melemahnya dukungan Indonesia terhadap Palestina. Menurutnya, perkara hukum individual tidak dapat disamakan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.

“Komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina,” kata Yusril.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta untuk memeriksa informasi mengenai latar belakang Miqdad. Menurut keterangan Yusril, Kedutaan Palestina tidak membenarkan narasi yang menyebut Miqdad sebagai ulama Palestina atau aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza.

Jaminan Siprus menutup salah satu kekhawatiran utama yang berkembang setelah deportasi, tetapi perkembangan proses hukum Miqdad tetap membutuhkan keterbukaan informasi. Pemerintah Indonesia perlu memastikan komitmen tersebut dipenuhi, terutama bila muncul permintaan pemindahan atau penyerahan kepada negara lain.

Baca Juga :  Kejernihan Hukum Internasional Hadapi Klaim Sepihak Tiongkok di Natuna

Perkara ini juga memperlihatkan bahwa kerja sama melalui Interpol tidak menghapus kewajiban perlindungan hukum. Asas praduga tak bersalah, akses terhadap bantuan hukum, dan larangan membawa perkara politik ke dalam mekanisme kepolisian internasional tetap harus dijaga selama proses berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *