119 Santri Dipulangkan, Ponpes Manjung Kosong Usai Kasus Bripka E

Wonogiri, AkalMerdeka.id – Ponpes Manjung kosong setelah 119 santri dipulangkan kepada orang tua masing-masing sejak Senin, 20 Juli 2026. Pengosongan dilakukan setelah pendirinya, Bripka E, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual di Wonogiri, Jawa Tengah.
Para santri terdiri atas 52 laki-laki dan 67 perempuan yang mayoritas masih duduk di tingkat SMP dan SMA. Untuk sementara, kegiatan belajar mereka direncanakan berlangsung secara daring sambil menunggu keputusan mengenai kelanjutan pesantren.
Ponpes Manjung Kosong Setelah Santri Pulang
Sekretaris Desa Manjung, Exsanuri, mengatakan sudah tidak ada aktivitas santri di kompleks pesantren hingga Rabu, 22 Juli 2026. Sejumlah santri sebelumnya datang untuk mengurus perpindahan dari pondok.
“Sudah kosong, kemarin Selasa ada santri yang ke situ mengurus perpindahannya. Mengundurkan diri dari situ. Kosong, tidak ada aktivitas, seluruh santri sudah tidak ada,” kata Sekretaris Desa Manjung, Exsanuri.
Keterangan pemerintah menggunakan istilah pemulangan santri, bukan penutupan pesantren. Keputusan itu diambil melalui koordinasi pengelola pondok, orang tua, Polres Wonogiri, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.
Polisi sebelumnya menyebut para santri berasal dari sejumlah wilayah di Solo Raya dan Jawa Timur. Sebagian besar bersekolah di luar lingkungan pesantren sehingga pemerintah perlu memastikan tempat tinggal dan pendidikan mereka tetap berlanjut.
Pondok Kosong Belum Berarti Resmi Ditutup
Meski Ponpes Manjung kosong, status operasional lembaga tersebut belum dicabut. Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah menjelaskan peninjauan Tanda Daftar Pondok Pesantren harus melalui usulan Kemenag Wonogiri, Kanwil Kemenag Jawa Tengah, lalu Kementerian Agama pusat.
Kemenag juga menyebut Bripka E merupakan pendiri, tetapi tidak lagi tercatat sebagai pengasuh dalam kepengurusan saat ini. Posisi tersebut membuat pencabutan izin tidak dapat dilakukan otomatis hanya berdasarkan perkara yang menjerat pendirinya.
Bripka E ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun. Proses pidana berjalan terpisah dari pemeriksaan kode etik Polri, sementara dugaan pelanggaran itu belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Warga Tetap Meminta Pesantren Ditutup
Pengosongan santri belum mengubah tuntutan sebagian warga Desa Manjung. Mereka tetap meminta pesantren ditutup karena menilai persoalan di lingkungan pondok tidak hanya terjadi dalam kasus terbaru.
Warga sebelumnya mengeluhkan kegiatan keagamaan dan penggunaan pengeras suara hingga larut malam. Keluhan itu disebut mulai berkurang setelah pengelola melakukan pembenahan menyusul kasus dugaan perundungan yang menewaskan seorang santri pada Desember 2025.
Kondisi sekarang menyisakan dua persoalan yang harus ditangani secara terpisah. Aparat perlu menuntaskan perkara pidana Bripka E, sedangkan Kemenag dan pemerintah daerah harus memastikan 119 santri tidak kehilangan akses pendidikan akibat terganggunya pengelolaan pondok.
Peninjauan izin juga perlu menilai tata kelola, sistem pengawasan, perlindungan santri, dan kemampuan pengurus menjalankan kegiatan tanpa bergantung pada satu figur. Hasil evaluasi itu yang akan menentukan apakah pesantren dapat dibenahi, dialihkan pengelolaannya, atau dihentikan melalui prosedur resmi.





