Raffi Ahmad Buka Suara Usai Namanya Muncul di Sidang Kasus Impor Blueray Cargo

AkalMerdeka.id – Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, membantah terlibat dalam kasus dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Raffi menjelaskan bahwa namanya muncul dalam perkara tersebut setelah pertemuan singkat dengan pihak perusahaan Blueray saat berada di Amerika Serikat.
Dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), Raffi memaparkan kronologi pertemuan yang belakangan dikaitkan dengan kasus yang tengah disidangkan tersebut.
Awal Mula Nama Raffi Ahmad Dikaitkan dengan Blueray
Raffi mengatakan peristiwa itu bermula saat dirinya mengikuti ajang maraton bersama sejumlah artis di Amerika Serikat. Setelah kegiatan selesai, ia mengunjungi Awang Kitchen, salah satu tempat yang kerap didatangi warga Indonesia di negara tersebut.
Di sekitar lokasi itu, Raffi mengaku diajak berfoto oleh sejumlah orang yang memperkenalkan diri sebagai pihak dari perusahaan Blueray.
“Setelah kegiatan itu selesai, kalian bisa lihat nanti di vlognya dan di foto-fotonya banyak teman-teman Indonesia yang ngajakin foto. Saya keluar dari Awang Kitchen, satu, dua, tiga toko di sebelahnya itu ada yang namanya Blueray,” kata Raffi.
Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung singkat dan sebatas interaksi biasa dengan penggemar maupun warga Indonesia yang ditemuinya di lokasi.
Raffi Akui Sempat Ditawari Jasa Pengiriman Barang
Dalam kesempatan itu, Raffi mengaku sempat mendengar penawaran dari pihak Blueray yang menawarkan layanan pengiriman berbagai barang dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Namun ia menegaskan tidak pernah menggunakan jasa tersebut maupun menerima fasilitas khusus yang ditawarkan.
“Mereka bilang perusahaan kami ini Blueray, bisa kirimin handphone, laptop, iPad dan lainnya. Saya bilang, ‘Oh iya’. Tapi saya tidak mau kirim lewat mereka,” ujarnya.
Raffi menyebut percakapan tersebut tidak lebih dari basa-basi yang lazim terjadi saat bertemu orang baru.
Klaim Menolak Tawaran Pengiriman Gratis
Raffi juga mengungkap bahwa komunikasi sempat berlanjut melalui pesan singkat. Dalam percakapan itu, menurut dia, terdapat tawaran pengiriman barang tanpa biaya.
Ia mengaku langsung menolak tawaran tersebut karena tidak ingin menerima layanan gratis.
“Dia ada chat, dibilang gratis. Saya bilang, ‘Nggak usah, saya nggak mau kalau gratis’,” kata Raffi.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang setelah namanya disebut dalam persidangan kasus impor yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group.
Bagaimana Nama Raffi Muncul di Persidangan?
Nama Raffi Ahmad pertama kali mencuat dalam persidangan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Group, John Field dan pihak terkait lainnya, yang digelar pada Jumat (5/6/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan saksi Sri Pangestuti yang berprofesi sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Salah satu pembahasan yang muncul berkaitan dengan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Dari sinilah nama Raffi kemudian ikut disebut dan menjadi perhatian publik.
KPK Masih Pelajari Fakta Persidangan
Meski Raffi telah memberikan klarifikasi, perkembangan perkara belum berhenti. KPK menyatakan akan mempelajari seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara ketika muncul informasi baru di ruang sidang.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujar pihak KPK.
Sejauh ini, tidak ada informasi dalam persidangan yang menunjukkan perubahan status hukum Raffi Ahmad. Namun, pernyataan KPK mengindikasikan bahwa seluruh fakta yang muncul tetap akan ditelaah untuk memastikan rangkaian perkara dapat diungkap secara utuh.
Bagi publik, kasus ini menunjukkan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan belum otomatis berarti keterlibatan dalam tindak pidana. Status hukum tetap ditentukan melalui proses pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.





