Pria Ngaku Habib Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Pria Ngaku Habib Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Semarang, AkalMerdeka.id – Seorang pria berinisial AJS (56) ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli delapan santriwati di bawah umur di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Pelaku yang bukan bagian dari pengurus pesantren itu mengaku sebagai habib untuk membangun kepercayaan korban.

AJS bukan pengajar, bukan pengurus, dan tidak tercatat dalam struktur resmi pesantren. Ia hanya pernah diajak bekerja di sana oleh salah satu pengurus. Dari celah itulah ia masuk, kemudian mengaku sebagai habib dan menjalankan aksinya selama lebih dari satu tahun.

Modus: Ancaman Dosa hingga Ziarah Berujung Hotel

Pencabulan berlangsung sejak Juni 2023 hingga November 2024. Pelaku menggunakan dalih agama untuk melumpuhkan perlawanan korban.

“Menggunakan unsur keagamaan, seperti menyampaikan kalau tidak menurut akan sulit masuk surga, kalau menurut dosa akan terhapus,” ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, Kamis (11/6/2026).

Selain itu, AJS kerap masuk kamar santri tanpa izin, memberi perhatian berlebih dengan mengantar makanan atau barang. Ia juga pernah mengajak korban berziarah, namun kenyataannya membawa mereka ke hotel.

Baca Juga :  Paradoks Keadilan Indramayu: Ririn Rifanto Gugat BAP Lewat Kesaksian Inafis

Diusir karena Ngaku Habib, Perbuatan Cabul Belum Terbongkar

Pada Maret 2024, warga dan pengurus pesantren mengusir AJS karena gerah dengan klaimnya sebagai habib. Saat itu, pencabulan yang ia lakukan belum terungkap.

Setelah diusir, salah satu korban akhirnya berani mengadu kepada orang tuanya. Laporan resmi ke polisi baru masuk pada Mei 2025, hampir dua tahun setelah peristiwa pertama terjadi.

“Baru dilaporkan pada Mei 2025 karena korban takut, karena sosoknya sebagai habib,” kata Bodia.

Tersangka Tidak Kooperatif, Praperadilan Ditolak

Polisi melakukan penjemputan paksa karena AJS tidak kooperatif. Gelar perkara dan penetapan tersangka dilakukan pada 2 Maret 2026, disusul penangkapan dan penahanan.

AJS sempat mengajukan praperadilan, namun majelis hakim menolak gugatan tersebut sepenuhnya.

“Dengan demikian proses hukum yang dilakukan Polres Semarang sesuai peraturan dan taat asas,” tegas Bodia.

8 Korban, Usia 13–16 Tahun

Polisi mencatat delapan korban perempuan, berusia 13 hingga 16 tahun saat kejadian berlangsung. Bodia tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Baca Juga :  Tunggakan Pajak Kendaraan Mobil dan Motor di Jateng Tembus Rp 3 Triliun, Dana Pembangunan Terancam Hilang

Para korban kini mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kabupaten Semarang.

AJS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya.

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *