Prajurit TNI Tewas Dipicu Antrean Sate Taichan, Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka

Tangerang, AkalMerdeka.id – Kasus tewasnya prajurit TNI Prada Arif Budiman Sampurna di Kabupaten Tangerang terungkap bermula dari cekcok akibat antrean sate taichan. Polisi kini telah menetapkan tujuh tersangka dengan peran berbeda, sementara dua orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Prada Arif Budiman Sampurna, anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang bertugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta, ditemukan tewas di Jalan Raya Permata Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.45 WIB.
Korban mengalami pengeroyokan sebelum akhirnya ditikam sebanyak 10 kali hingga meninggal dunia.
Berawal dari Perebutan Antrean Sate Taichan
Polisi mengungkap insiden bermula di area parkir yang terdapat pedagang sate taichan. Saat itu, para pelaku memesan empat porsi sate taichan.
Korban kemudian menganggap pesanan tersebut merupakan miliknya sehingga terjadi adu argumen. Perselisihan itu berubah menjadi aksi kekerasan.
“Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan.
Menurut penyidik, korban sempat dipukul oleh sejumlah pelaku sebelum berusaha menyelamatkan diri. Namun, korban terus dikejar hingga akhirnya ditusuk berkali-kali di jalan raya.
“Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan,” ujar Wira.
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka
Perkembangan penyidikan mengungkap jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang. Polisi membagi peran mereka ke dalam empat klaster.
- Klaster pertama: BR (36) dan MKN (28) berperan mengejar korban.
- Klaster kedua: FNK (27), RRGB (22), dan AEL (22) berperan mengejar serta memukul korban.
- Klaster ketiga: SS (39) berperan mengejar, memukul, sekaligus mengambil telepon genggam milik korban.
- Klaster keempat: EYR (21) diduga mengejar, memukul, dan melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 7 tersangka memiliki peran yang berbeda dan terbagi dalam 4 klaster,” kata AKP Wira Graha Setiawan.
Dua Pelaku Masih Buron
Empat tersangka pertama berhasil diamankan tim gabungan TNI dan Polri dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian. Tiga tersangka lainnya ditangkap beberapa hari kemudian oleh tim Denpom Jaya 1 dan diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan.
Meski demikian, penyidik masih memburu dua orang berinisial U dan B yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai DPO.
Sejak korban ditemukan bersama kartu tanda anggota (KTA) militer, tim gabungan dari Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku dan mengumpulkan alat bukti.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
Dengan sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana perselisihan yang berawal dari persoalan sederhana dapat berkembang menjadi tindak pidana berat. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sambil memburu dua pelaku yang masih buron untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.





