Penutupan Kota Tua untuk Film Lisa BLACKPINK: Skema Kompensasi dan Dampaknya

akalmerdeka.id – Penutupan sementara sejumlah titik di kawasan Kota Tua Jakarta untuk kepentingan syuting film yang dibintangi Lisa BLACKPINK memunculkan rangkaian kebijakan teknis yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi lokal. Pemerintah Kota Jakarta Barat menyiapkan skema kompensasi bagi pedagang terdampak sebagai bagian dari mitigasi kebijakan penutupan ruang publik tersebut.
Penutupan Lokasi Binaan (Lokbin) Kota Intan di Jalan Cengkeh berlangsung pada 31 Januari hingga 1 Februari 2026. Selama periode itu, 60 pedagang resmi tidak dapat berjualan. Skema kompensasi diberlakukan untuk menutup kehilangan pendapatan harian akibat sterilisasi area produksi film.
Garis besarnya, kebijakan berjalan paralel dengan instrumen pengaman ekonomi.
Mekanisme Penutupan Kawasan Kota Tua
Penutupan Lokbin Kota Intan merupakan tindak lanjut rapat koordinasi pada 15 Januari 2026. Dalam forum tersebut, Jakarta Experience Board (JXB) memaparkan rencana pelaksanaan syuting film “Extraction: Tygo,” di beberapa titik Kota Tua, termasuk Jalan Cengkeh.
Karena posisi Lokbin berada tepat di ruas jalan yang digunakan sebagai lokasi syuting, JXB meminta area pedagang disterilkan demi kelancaran produksi. Permintaan ini kemudian direspons oleh pemerintah kota melalui penutupan terbatas dan pengaturan waktu operasional kawasan.
Dalam praktiknya, penutupan dilakukan berbasis lokasi dan waktu tertentu, tidak menyeluruh pada seluruh area Kota Tua.
Rekayasa Lalu Lintas dan Pembatasan Akses
Seiring penutupan lokasi, rekayasa lalu lintas diberlakukan pada 1 hingga 7 Februari 2026. Sejumlah ruas seperti Jalan Cengkeh, Jalan Kunir, dan Jalan Kali Besar Barat ditutup sementara. Akibatnya, terjadi peningkatan kepadatan kendaraan di jalur alternatif, terutama pada jam-jam sibuk.
Efek langsungnya, arus wisatawan dan pembeli ke kawasan tersebut menurun.
Skema Kompensasi dan Konsekuensi Ekonomi
Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, menegaskan bahwa kompensasi diberikan kepada pedagang yang terdaftar resmi di Lokbin Kota Intan. “Tentunya, Pemprov DKI tetap memperhatikan kesejahteraan pedagang dengan memberikan kompensasi atas kegiatan tersebut,” kata Iqbal.
Penyaluran kompensasi dilakukan oleh pihak JXB, sementara pemerintah kota dan kecamatan berperan sebagai fasilitator dan pengawas. Skema ini dirancang untuk menutup dampak langsung penutupan, bukan sebagai pengganti pendapatan jangka panjang.
Namun pada kenyataannya, terdapat pelaku usaha di sekitar lokasi yang tidak terdaftar secara administratif tetapi tetap terdampak karena penurunan arus pembeli. Mereka berada di luar skema kompensasi meski terkena imbas kebijakan.
Dampak Ekonomi di Luar Skema Formal
Dalam konteks kebijakan publik, dampak ekonomi tidak selalu berhenti pada subjek yang tercatat. Penutupan ruang dan perubahan arus mobilitas memengaruhi ekosistem usaha secara lebih luas.
Artinya, dampak syuting Lisa BLACKPINK di Kota Tua tidak hanya terukur melalui jumlah pedagang penerima kompensasi, tetapi juga melalui perubahan aktivitas ekonomi kawasan selama periode produksi.





