Patologi Digital di FH UI: Menguliti Dekadensi Moral Calon Yuris

akalmerdeka.id — Terbongkarnya grup percakapan digital bertajuk “Asas Perkosa” yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi cermin retak integritas moral di lingkungan akademik hukum paling bergengsi di Indonesia.
Skandal ini bukan sekadar kebocoran privasi, melainkan manifestasi dekadensi moral para calon penegak hukum yang secara sadar menormalisasi objektifikasi perempuan dan meremehkan prinsip dasar persetujuan seksual.
Melalui tangkapan layar yang viral pada 11 April 2026, publik disuguhi percakapan yang secara intelektual dan etis sangat cacat, di mana kekerasan verbal diproduksi secara sistematis di ruang privat digital.
Kegagalan Etika di Episentrum Studi Hukum
Ironi terbesar muncul ketika diketahui bahwa para pelaku merupakan individu dengan jabatan strategis di organisasi kemahasiswaan, yang secara teori seharusnya paling memahami konsep keadilan dan martabat manusia.
“Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital, meninggalkan luka yang nyata,” tulis pernyataan resmi BPM FH UI pada Minggu, 12 April 2026.
Langkah BPM FH UI mengeluarkan SK No. 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 untuk mencabut keanggotaan aktif para pelaku adalah respon awal guna menjaga sisa-sisa kehormatan Ikatan Keluarga Mahasiswa di tengah kecaman publik.
Gaya Hidup Toksik dan Tantangan Institusional
Penggunaan istilah hukum secara sarkastis seperti “asas perkosa” menunjukkan adanya degradasi nilai di mana pengetahuan hukum tidak dibarengi dengan kematangan karakter dan empati sosial.
Dekan FH UI Dr. Parulian Paidi Aritonang menegaskan bahwa pihak fakultas sedang melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan derajat pelanggaran kode etik dan hukum yang berlaku.
“Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” ungkap Dr. Parulian dalam rilis resminya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan tinggi bahwa kecerdasan kognitif tanpa kompas etika hanya akan melahirkan predator intelektual yang membahayakan tatanan sosial dan profesi hukum di masa depan. ***





