Paradoks KUR: Kritik Purbaya Terhadap Orientasi Profit BRI

akalmerdeka.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik tajam terhadap efektivitas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro.
Dalam paparan di Komisi XI DPR RI pada 6 April 2026, Purbaya mengidentifikasi adanya benturan antara misi pelayanan publik dan target profitabilitas perbankan yang menghambat distribusi modal bagi rakyat kecil.
Konflik struktural ini mendasari usulan pengalihan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari anak usaha BRI menjadi lembaga keuangan di bawah kendali langsung Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Transformasi ini diproyeksikan mengubah PNM menjadi Bank UMKM murni yang memutus ketergantungan pada subsidi bunga perbankan komersial yang mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.
Dekonstruksi Model Subsidi Bunga
Purbaya membedah logika finansial di balik subsidi KUR yang selama ini dianggap sebagai beban fiskal karena dana sekitar Rp40 triliun per tahun mengalir ke bank tanpa menjadi aset pemerintah.
“Desain BRI untuk untung, bukan untuk membantu rakyat. Kalau PNM di bawah saya, saya bisa pecat. Kalau tidak dijalankan kita pecat langsung,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa (06/04/2026).
Pernyataan ini mencerminkan keinginan Kemenkeu untuk memiliki otoritas penuh atas instrumen kebijakan publik tanpa terhalang oleh birokrasi korporasi atau kepentingan pemegang saham publik di bursa.
Logika Purbaya cukup radikal: mengalihkan subsidi bunga menjadi modal bergulir sehingga dalam lima tahun pemerintah memiliki kekuatan kapital sebesar Rp200 triliun untuk mendukung sektor mikro secara mandiri.
Restu Regulator dan Tantangan Transisi
Meskipun usulan ini tergolong disruptif bagi ekosistem perbankan pelat merah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal dukungan terhadap rencana besar pembentukan Bank UMKM tersebut.
“Intinya kita mendukung saja. Kalau memang itu dirasa bisa lebih langsung untuk dirasakan manfaatnya untuk masyarakat, kita mendukung saja,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (08/04/2026).
Di sisi lain, COO Danantara Indonesia Dony Oskaria memastikan bahwa secara prinsip pemindahan aset antar-lembaga negara ini tidak menjadi kendala, selama mekanismenya mengedepankan aspek keberlanjutan.
Namun, tantangan nyata tetap berada pada proses birokrasi dan penyelarasan skema pendanaan pasca-pengalihan agar PNM tetap memiliki likuiditas kuat untuk melayani 16 juta nasabah mikro yang ada saat ini. ***





