Kasus PT Blueray Cargo Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Bea Cukai, BPOM, dan Kemendag

Kasus PT Blueray Cargo Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Bea Cukai, BPOM, dan Kemendag

AkalMerdeka.id – Persidangan kasus dugaan suap impor yang menyeret PT Blueray Cargo mengungkap fakta baru yang memperluas cakupan perkara. Tidak hanya terkait pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya aliran dana kepada sejumlah pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Fakta tersebut muncul saat pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

John Field Sebut Total Uang yang Dikeluarkan Capai Rp 91 Miliar

Dalam persidangan, John Field mengungkapkan kekesalannya karena tetap berhadapan dengan proses hukum meski mengaku telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk berbagai pihak.

“Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara,” kata John di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa mendakwa John bersama dua bawahannya memberikan suap senilai Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Nilai tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Batas Waktu IKN Jakarta Masih Ibu Kota Sah

Namun dalam persidangan terbaru, John menyebut terdapat tambahan dana Rp 30 miliar yang tidak masuk dalam angka Rp 61 miliar yang dibahas sebelumnya. Dengan demikian, total uang yang disebut dalam keterangannya mencapai Rp 91 miliar.

Pengakuan Setoran Rp 5 Miliar Per Bulan

John mengaku memberikan uang Rp 5 miliar setiap bulan selama enam bulan kepada seseorang bernama Ahmad Dedi. Total dana yang disebut mencapai Rp 30 miliar.

Menurut John, saat itu dirinya tidak mengetahui bahwa Ahmad Dedi merupakan pejabat Bea Cukai.

“Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya,” ujar John dalam persidangan.

Uang tersebut disebut diserahkan melalui seorang staf bernama Alex. Penyerahan dana dilakukan di berbagai lokasi, termasuk pusat perbelanjaan dan kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Pimpinan Bea Cukai

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap rincian dugaan pemberian dana yang disebut menggunakan kode tertentu dalam pencatatan internal.

Baca Juga :  Nalar Hukum PN Medan Runtuhkan Dakwaan Korupsi Jasa Kreatif

Dalam persidangan, John membenarkan adanya kode BC1 yang disebut merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal yang pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono.

Jaksa memaparkan bahwa pada Juli 2025 terdapat akumulasi pemberian sekitar Rp 8,2 miliar, termasuk Rp 3 miliar untuk kode BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, dan Rp 1 miliar untuk BC3.

Menurut jaksa, setiap amplop yang ditujukan kepada kode BC1 berisi Rp 3 miliar. Jika dihitung selama tujuh kali pemberian, totalnya mencapai Rp 21 miliar.

John mengaku meyakini dana tersebut sampai kepada pihak yang dimaksud berdasarkan informasi yang diterimanya dari Orlando Hamonangan alias Pak Ocoy, yang saat itu menjabat Kasi Intel Ditjen Bea Cukai.

BAP Terdakwa Sebut Ada Dana Mengalir ke BPOM dan Kemendag

Perkembangan yang paling menyita perhatian dalam persidangan adalah munculnya dugaan aliran dana ke instansi lain di luar Bea Cukai.

Saat membacakan BAP terdakwa Andri, jaksa menyebut terdapat pemberian uang atas perintah John Field kepada pihak di BPOM dan Kemendag.

Baca Juga :  Risiko Jangka Panjang Kosmetik Berbahaya yang Kerap Luput dari Perhatian Konsumen

Berdasarkan BAP tersebut, dana untuk BPOM disebut ditujukan kepada seorang deputi bernama Tubagus dan seorang direktur bernama Partomo. Andri mengaku menyerahkan uang secara langsung, tetapi tidak mengetahui nominal karena amplop telah dipersiapkan pihak lain.

Jaksa juga membacakan keterangan mengenai penyerahan uang kepada empat orang di lingkungan Kemendag yang disebut dengan nama Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael.

Andri mengaku tidak mengetahui jabatan maupun jumlah uang yang diberikan karena seluruh dana telah dikemas sebelum diserahkan.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *