Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK, Negara Berpotensi Terima Rp 90 Triliun per Tahun

AkalMerdeka.id – PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk kegiatan produksi setelah 2041. Langkah ini menjadi bagian dari proses menjaga keberlanjutan operasi tambang Grasberg sekaligus membuka peluang peningkatan penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp 90 triliun per tahun jika izin baru disetujui pemerintah.
Pengajuan tersebut telah disampaikan pada Juni 2026 dan saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Pemerintah Indonesia. Selain memastikan kelangsungan operasional, perpanjangan IUPK juga berkaitan dengan rencana pengembangan cadangan mineral di kawasan Grasberg yang menjadi salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia.
Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK Setelah 2041
Perusahaan induk PTFI, Freeport McMoRan (FCX), mengungkapkan bahwa proses perpanjangan IUPK tengah berjalan melalui koordinasi dengan pemerintah.
“FCX bersama PTFI tengah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan secara formal,” tulis FCX dalam laporan perusahaan kuartal I 2026 yang dikutip Jumat (24/7/2026).
FCX berharap perpanjangan izin tersebut memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan operasi tambang sekaligus mendukung pengembangan sumber daya mineral tambahan di kawasan Grasberg setelah masa izin saat ini berakhir pada 2041.
Sebelumnya, pada Februari 2026, FCX dan PTFI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia mengenai rencana perpanjangan hak operasi berdasarkan umur cadangan tambang.
Perusahaan juga menyatakan struktur tata kelola, operasional, IUPK, serta perjanjian pemegang saham yang berlaku saat ini diharapkan tetap dipertahankan sepanjang umur sumber daya tambang.
Potensi Penerimaan Negara Rp 90 Triliun per Tahun
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyebut perpanjangan IUPK akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi Indonesia.
“Dengan (perpanjangan) ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara diperkirakan Rp 90 triliun per tahun,” kata Tony.
Selain penerimaan bagi pemerintah pusat, Freeport memperkirakan pemerintah daerah akan memperoleh sekitar Rp 14 triliun per tahun setelah izin operasi diperpanjang.
Perusahaan juga menyatakan keberlanjutan operasional akan menjaga sekitar 30 ribu lapangan kerja serta mendukung program pengembangan masyarakat dengan nilai sekitar Rp 2 triliun setiap tahun.
Pelepasan Saham Jadi Bagian Kesepakatan
Dalam dokumen perusahaan, FCX kembali menegaskan rencana melepas 12 persen saham PTFI kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya setelah perpanjangan IUPK berlaku.
Saat ini FCX masih menguasai 48,76 persen saham PTFI hingga 2041. Setelah perpanjangan berjalan, kepemilikannya akan turun menjadi 37 persen mulai 2042.
Meski demikian, FCX menyebut pihak yang nantinya mengambil alih saham tersebut akan mengganti biaya investasi secara proporsional sesuai nilai buku atas investasi yang berkaitan dengan operasi setelah 2041.
Perpanjangan IUPK Jadi Penentu Kepastian Investasi
Pengajuan izin jauh sebelum masa berlaku berakhir merupakan praktik yang lazim dilakukan pada proyek pertambangan berskala besar. Kepastian izin dibutuhkan agar perusahaan dapat merencanakan investasi, pengembangan cadangan, hingga keberlanjutan infrastruktur tambang yang membutuhkan waktu panjang.
Bagi pemerintah, proses ini juga menjadi momentum untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap memberikan manfaat ekonomi, menjaga penerimaan negara, serta memberikan kepastian bagi tenaga kerja dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Hingga saat ini, perpanjangan operasi PTFI masih menunggu diterbitkannya IUPK yang direvisi oleh Pemerintah Indonesia. Selama proses tersebut berlangsung, pembahasan mengenai ketentuan operasional dan pelaksanaan kesepakatan akan terus dilakukan antara kedua belah pihak.





